Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyinggung peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) dikemas sebagai Whip Pink yang disalahgunakan untuk menimbulkan efek euforia. Rikwanto bertanya kepada Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto terkait kepastian barang tersebut masuk dalam golongan narkotika.
Hal itu disampaikan saat rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/2/2026).
“Ini tadi disampaikan juga ada Whip Pink ya sudah mulai in ini, gas N2O itu apakah sudah bisa dimasukan ke narkotika narkoba tertentu,” ujarnya, dikutip dari BeritaNasional.
Secara spesifik purnawiran polisik itu menanyakan apakah Whip Pink ini masih dikategorikan penyalahgunaan seperti lem aibon yang digunakan untuk mabuk.
Rikwanto kemudian membandingkan, penggunssn Whip Pink yang dipakai oleh kelas menengah atas karena harganya mahal. Sementara, lem aibon untuk kalangan bawah karena murah.
“Atau disamakan isep aibon saja seperti yang teler-teler di jalanan itu. Kalau lem aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya kalau Whip Pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik,” ujarnya.
Rikwanto menilai fenomena penyalahgunaan gas N2O ini membahayakan.
“Ini cukup membahayakan jadi tren kemarin ada kasus mudah-mudahan bukan karena Whip Pink. Tapi mulai menggejala Whip Pink digunakan sebagai alat untuk fly supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara,” ucapnya. {}













