Berita Golkar – Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mempertanyaan kebutuhan perumahan bagi masyarakat, apakah sudah memenuhi perimbangan bagi pertumbuhan penduduk Kota Medan yang melaju begitu cepat, baik dari segi laju pertumbuhan karena kelahiran maupun karena perpindahan penduduk dari luar.
Hal itu juru bicara Fraksi Golkar DPRD Medan, M. Rizki Nugraha SE sampaikan saat membacakan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada sidang paripurna DPRD Medan, Selasa (13/9).
Ketua DPRD Medan Hasyim memimpin rapat tersebut. Di dampingi Wakil Ketua, Rajudin para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya. Hadir juga Walikota Medan, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman, Sekda, Wirya Alrahman, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta para Camat se-Kota Medan.
Rizki mengatakan, apakah kebutuhan rumah bagi masyarakat tidak mampu yang begitu tinggi sudah menjadi skala prioritas Pemko Medan. Lalu, strategi yang di tempuh untuk percepatan memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat kurang mampu.
Ia juga mempertanyakan keberadaan rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemko Medan yang telah ada. Baik dari segi kuantitas telah memenuhi kebutuhan warga kota, dan kendala dalam pengelolaannya selama ini.
Lalu rencana kedepannya Pemko Medan tetap mempersiapkan lahan untuk pembangunan rusunawa oleh Pemerintah Pusat. “Bagaimana dengan keberadaan pengelolaan rusunawa oleh pihak swasta di kawasan Sukaramai. Apakah ada pengawasan dan pembinaan Pemko Medan, mohon penjelasan,” tanyanya.
Selanjutnya ia juga mempertanyakan alokasi anggaran yang tersedia untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemko Medan. Termasuk untuk pemeliharaan, perbaikan dan peningkatan kuantitas dan kualitas fasum dan fasos mohon penjelasan.
Strategi Pemko Medan
Lanjutnya, bagaimana strategi Pemko Medan selama ini dalam kawasan perumahan yang telah selesai di bangun. Tetapi tidak pernah menyerahkan fasum dan fasos nya kepada pemko medan. Sehingga terkesan menjadi kawasan eksklusif dan tertutup karena seluruh fasum dan fasos nya tetap mereka kelola sendiri.
Bagaimana dengan banyaknya tumbuh apartemen mewah di Kota Medan. Apakah juga terkait dengan pembahasan ranperda tentang penyelnggaraan perumahan dan kawasan perumahan ? Apa yang diperoleh berupa restribusi dari pembangunan dan pengelolaan apartemen bagi Pemko Medan.
Terkait PP Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun yang mengisyaratkan keikutsertaan masyarakat dan/atau swasta. Apakah Pemko Medan memberi peluang kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan rumah susun semi komersil dan komersil? Mohon penjelasan.
Saran Rizki agar pembahasan Ranperda ini berjalan dengan ruang lingkup yang paripurna menyangkut tentang pencegahan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan untuk mengantisipasi munculnya kawasan perumahan kumuh baru.
Sebab katanya pembangunan Kota Medan sebagaimana yang diharapkan tentulah dikelola secara prima dan komprehensif. Tidak cukup hanya mengedepankan aturan dan perencanaan yang baik. Namun memerlukan implementasi yang kongkrit dan tepat sasaran serta pendekatan yang humanis.
Untuk itu perlu sikap mental yang tinggi, jujur dan disiplin serta terus menerus meningkatkan skill dan profesionalitas dari segenap pelaku pembangunan kota yang kesemuanya itu merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan.
“Semoga melalui pembahasan rancangan ini harapannya akan menghasilkan sebuah peraturan daerah yang mampu dilaksanakan secara terintegritas, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel,” imbuh Rizki. {sumber}