Robert Kardinal Ingatkan Papua Miliki Lex Specialis Angkat Pegawai Honorer Jadi ASN

Berita Golkar – Anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal menegaskan agar pemerintah serius memperhatikan persoalan tenaga honorer di Papua yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum diangkat menjadi ASN.

Hal ini disampaikan Robert sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang di Hotel Aquarius, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (5/4/25).

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Otonomi Khusus memberikan ruang hukum yang sah dan kuat, atau yang dikenal sebagai lex specialist, untuk memperjuangkan nasib para honorer, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

“Memang banyak aturan dan undang-undangnya, tapi dalam konteks Papua, kita memiliki kekhususan melalui Otsus. Ini bisa menjadi landasan untuk mendorong agar tenaga honorer, khususnya OAP, bisa diterima menjadi PPPK atau CPNS. Kita harus pakai lex specialis itu,” tegas Robert dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/4/2025), dikutip dari KataKini.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, banyak honorer yang menggantungkan harapan besar kepada status ASN demi masa depan keluarga mereka. Kejelasan status bukan hanya soal hak-hak administratif, tetapi juga menyangkut martabat dan keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi mereka.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk membawa isu ini ke tingkat nasional. Ia akan menggunakan kewenangan legislatif di pusat untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah, serta menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Bupati Sorong.

“Saya akan perjuangkan ini. Kita akan bicarakan langsung dengan Menpan RB dan Kepala BKN. Apalagi kalau kita bicara Papua, kita bicara tentang keadilan substantif. Ini bukan soal kuantitas, tapi soal hak masyarakat adat untuk diakomodasi dalam negara,” jelas Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Robert juga menyoroti adanya dugaan praktik nepotisme dalam proses rekrutmen CPNS. Menurutnya, terdapat fenomena di mana tenaga honorer yang baru masuk justru lebih cepat diangkat menjadi ASN dibandingkan mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi. {}