Rohidin Mersyah Dukung Aksi Sopir Truk Larang Angkutan Daerah Lain Muat Batu Bara Dari Bengkulu Utara

Berita Golkar – Gubernur Rohidin Mersyah menegaskan dukungannya terhadap aksi yang dilakukan sopir truk se-Provinsi Bengkulu yang mendesak agar semua kendaraan dari luar wilayahnya untuk segera balik nama kepemilikan.

Hal tersebut merespons pelarangan beroperasinya truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi sejak awal Januari yang berdampak pada sopir truk asal Bengkulu.

“Sejak dua atau tiga tahun yang lalu, saya sudah mengimbau Samsat agar semua kendaraan yang luar provinsi Bengkulu di balik nama. Apalagi (kendaraan) luar yang melakukan aktivitas pertambangan di Bengkulu Utara,” katanya, Rabu (10/1).

Tak hanya itu, Gubernur Rohidin juga mendukung atas seruan aksi para supir truk se-Provinsi Bengkulu dengan menegaskannya dalam edaran. “Kita mendukung sekali bahkan kita akan segera membuat surat edaran pelaku usaha maupun kelompok masyaraķat,” katanya.

Permasalahan yang muncul itu sejatinya membuat sopir truk di Bengkulu yang biasanya mengangkut batu bara di tambang Provinsi Jambi, mulai Januari tidak diperbolehkan melakukan aktivitas hauling.

Pelarangan tersebut diberlakukan di jalan umum ataupun jalan nasional Jambi sampai waktu yang tak ditentukan. Bahkan hal tersebut diperkuat aturan hukum yang diberlakukan Pemprov Jambi.

Dalam aturan itu disebutkan hanya memperbolehkan angkutan batu bara dilakukan melalui jalur sungai seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara.

Lantaran itu, pada Rabu (10/1), sopir truk angkutan batu bara se-Bengkulu melakukan aksi damai di daerah Desa Palik, Bengkulu Utara yang menghasilkan 6 poin kesepakatan bersama dengan disaksikan oleh Babinsa dan aparat kepolisian.

Dari kesepakatan tersebut, di antaranya truk berplat non-BD dilarang melakukan bongkar muat di tambang batu bara Bengkulu Utara.

Selain melarang plat non-BD mengangkut batu bara di tambang Bengkulu Utara, sopir truk yang berplat BD juga diminta melakukan pengawasan (sweeping) terhadap truk-truk berplat non-BD yang ingin melakukan muatan batu bara di tambang Bengkulu Utara. {sumber}