Berita Golkar – Pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Hak Ulayat Adat di Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali diwacanakan setelah sekian lama tak lagi didengungkan.
Dalam dialog publik dengan tema ‘Kilas Peradaban Kesultanan Bacan’ yang digelar pada Sabtu (14/12/2024) malam di Kafe Om Saruma, Kacamatan Bacan Selatan, pembentukan Perda ini menjadi perdebatan hangat.
Sejumlah peserta dialog mengusulkan agar DPRD Halmahera Selatan merumuskan Perda tersebut, sehingga penguasaan atas tanah oleh masyarakat adat diakui negara. Pembentukan Perda tentang Hak Ulayat Adat juga tidak lepas dari keberadaan Kesultanan Bacan.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Halmahera Selatan Rustam Ode Nuru yang bertindak sebagai narasumber dialog menyatakan, pihaknya siap mendorong Perda yang dimaksud.
Namun ia meminta kerja sama semua pihak baik Kesultanan Bacan, lembaga-lemabaga adat hingga organisasi mahasiswa dan pemuda. “Di DPRD itu keputusan politik, karena ada fraksi-fraksi. Kalau kita ambil keputusan politik, harus ada presure,” ujar Rustam, dikutip dari Tribun Ternate.
Menurut dia, ada beberapa daerah telah memiliki Perda tentang Hak Ulayat Adat meskipun Hak Ulayat Adat belum diundang DPR dan pemerintah pusat, salah satunya Sumatera Barat.
Pembentukan Perda Hak Ulayat Adat di daerah itu, hirarkinya dari Undang-undang tentang Pokok Agraria, Undang-undang tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pualu Kecil serta Undang-undang tentang Desa.
Oleh sebab itu, DPRD dan Pemkab Halmahera Selatan juga bisa menggunakan beberapa Undang-undang itu sebagai hirarki tertinggi, guna merumuskan Perda tentang Hak Ulayat Adat.
“Tapi itu prosesnya panjang, mulai dari 2006 sampai 2023 baru disahkan. Kalau di Papua, mereka pakai Otsus. Begitu juga di Aceh dan Yogyakarta,” jelasnya.
Meski demikian, Rustam yakin, Perda Hak Ulayat Adat bisa dibentuk jika semua pihak ikut mendorong. Dia juga menyatakan, dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Halmahera Selatan, sejumlah wilayah milik Kesultanan Bacan diakui.
“Artinya pemerintah daerah dan DPRD menghargai Kesultanan Bacan. Kita bisa cek status-status tanah. Yang jadi soal kita mau bikin atau tidak (Perda hak ulayat adat),” pungkasnya. {}