Berita Golkar – Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menyesuaikan dinamika hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.
Rancangan revisi KUHAP ini dinilai sebagai momentum penting untuk menegaskan peran penegak hukum sekaligus menjamin perlindungan yang berimbang bagi saksi, korban, tersangka, hingga advokat.
Dikutip dari tayangan video TVR Parlemen, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto, menekankan bahwa pembaharuan KUHAP sangat mendesak dilakukan mengingat berbagai kelemahan yang muncul dalam praktik hukum sejak diberlakukannya KUHAP pada tahun 1981. Menurutnya, sejumlah kelompok yang terlibat dalam proses hukum masih mengalami ketimpangan perlindungan atas hak-hak dasar mereka.
“KUHAP itu sudah harus diperbarui. Banyak hal-hal yang dalam pelaksanaannya setelah tahun 81 itu merugikan pihak-pihak seperti saksi korban, tersangka, advokat. Beberapa pihak itu merasa kecil hak asasi manusianya. Keadilan dalam penegakan hukum dan kepastian hukumnya,” tegas Rikwanto.
Politisi Partai Golkar ini juga menilai RUU KUHAP harus menguatkan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan pihak-pihak tertentu dalam proses hukum.
Senada dengan Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Soedeson Tandra, menyoroti pentingnya penguatan posisi kuasa hukum dalam revisi KUHAP. Ia menyebutkan bahwa dalam KUHAP sebelumnya, peran advokat dalam mendampingi klien selama pemeriksaan masih sangat terbatas dan cenderung pasif.
“Kalau KUHAP sebelumnya kan misalnya tersangka waktu pemeriksaan, kuasa hukum hanya mendampingi tidak boleh ngomong. Sekarang masuk, mendampingi, wajib mendampingi, ada kata wajib. Kedua, kalau ada intimidasi dan sebagainya kuasa hukum dapat melayangkan keberatan. Yang ketiga keberatannya wajib dicatat dalam berita acara,” jelas Soedeson Tandra.
Dengan penguatan fungsi pendampingan hukum tersebut, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Komisi III DPR RI pun berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RUU KUHAP ini agar benar-benar menjawab tantangan hukum modern dan menjadi instrumen perlindungan hukum yang seimbang dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.