Berita Golkar – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif dari DPR RI. Semua fraksi sepakat menyetujui RUU Perubahan Minerba dalam Baleg DPR.
“Dukungan Fraksi Partai Golkar terhadap program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto yang dipimpin oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Insya Allah akan memberikan dampak pada peningkatan lapangan kerja, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan usai menyerahkan pandangan Fraksi Partai Golkar kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Usai menerima seluruh dokumen pandangan fraksi, selanjutnya DPR RI memutuskan mengesahkan menjadi RUU usul inisitif DPR RI.
“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco Ahmad kepada peserta rapat, dikutip dari Jakarta News.
“Setuju……!!!,” jawab peserta rapat secara kompak.
Sebelum Dasco mengambil keputusan, perwakilan delapan fraksi DPR RI menyampaikan pandangannya soal RUU Minerba secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.
Para perwakilan fraksi tersebut adalah I Nyoman Parta dari Fraksi PDI-P, Ahmad Irawan dari Fraksi Golkar, Sumail Abdullah dari Fraksi Gerindra, Arif Rahman dari Fraksi Nasdem, Prana Putra Sohe dari Fraksi PKB, Hendry Munief dari Fraksi PKS, Aqib Ardiansyah dari Fraksi PAN, dan Mulyadi dari Fraksi Demokrat.
Sebelumnya, Baleg DPR RI resmi menyetujui revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat pleno yang digelar pada Senin malam (20/1/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Beberapa poin revisi tersebut terkait hilirisasi serta izin pertambangan untuk ormas, perguruan tinggi, dan usaha kecil menengah (UKM).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, usul revisi itu muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi punya peluang untuk mengelola tambang.
“Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara, atau akibat-akibat daripada ekploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” ujar Bob, Senin (20/1/2025).
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba bakal dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang. {}