RUU Tak Kunjung Rampung, Firman Soebagyo Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Berantas Narkotika

Berita GolkarAnggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo bersuara keras mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Seruan ini disampaikan oleh Firman menyusul tak kunjung selesainya pembahasan mengenai RUU Narkotika.

“Saya ingin menanyakan kepada pemerintah untuk kesekian kalinya. Serius nggak pemerintah ini memberantas narkoba, kalau nggak serius kita ambil alih. Sejak presiden sebelumnya sudah mencanangkan bahwa Indonesia darurat narkoba,” ucap Firman Soebagyo sebagaimana dikutip redaksi Golkarpedia melalui siaran video yang diterima pada Jumat (10/11).

Persoalan Narkotika ini telah memantik rasa prihatin Firman Soebagyo. Sebab karena Narkotika, generasi masa depan bangsa rusak. Parahnya, atas dasar temuan pabrik Narkotika di berbagai tempat oleh pihak kepolisian, kini Indonesia terindikasi sebagai salah produsen Narkotika.

“Kasat mata kita melihat bahwa narkoba itu berton-ton dimasukkan ke Indonesia. yang dulu konon katanya Indonesia hanya menjadi negara transit sekarang sudah menjadi produsen. Apakah kita akan menutup mata tentang itu, kalau pemerintah enggak niat kita ambil alih,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Karena itu, Firman mengusulkan agar RUU Narkotika diambil alih oleh DPR dalam proses perumusannya. Jika menunggu aksi dari pemerintah, ia khawatir proses legislasi akan berlarut-larut.

“Ini enggak serius karena undang-undang narkoba sudah beberapa periode berapa masa sidang (tidak pernah selesai). Dulu Pak Yasonna Laoly sudah pernah saya tanya, sanggup nggak pemerintah. Karena saya tahu di pemerintah ada kepentingan tarik menarik,” tutur Firman yang juga duduk sebagai anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Jika kemudian pemerintah dirasa tak serius untuk menyelesaikan RUU Narkotika, Firman mendorong agar RUU ini bisa menjadi produk politik DPR RI. Sehingga, DPR RI yang memang memiliki keseriusan dalam pemberantasan Narkotika memiliki legacy positif atas lahirnya UU yang tegas terhadap peredaran Narkotika.

“Kalau memang itu kita tarik Pak ini menjadi produk politik DPR. Supaya DPR punya catatan sejarah bahwa yang serius memberantas narkoba adalah DPR RI bukan pemerintah,” pungkas Firman Soebagyo.

Sebelumnya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan salah satu RUU yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Adapun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah pernah dibahas dalam tahap pembicaraan Tingkat I pada tahun 2024, namun belum selesai pembahasannya hingga tak bisa ditetapkan menjadi undang-undang. {redaksi}