Saksi Ridwan Kamil-Suswono Walk Out Dari Ruang Rapat Penetapan Hasil Pilkada Jakarta

Berita GolkarSaksi pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, walk out atau meninggalkan ruang rapat saat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta tengah melangsungkan proses penetapan hasil Pilkada Jakarta.

“Izin Ketua, kami mundur dari ruang sidang,” kata Ramdan setelah memberikan formulir kejadian khusus dan keberatan, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Ahad (8/12/2024), dikutip dari Tempo.

Kejadian itu bermula ketika Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menawarkan kepada para saksi untuk menyampaikan kejadian khusus atau keberatan atas proses pilkada sebelum mengesahkan hasil suara.

Ramdan yang juga mengemban tugas sebagai Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono menyampaikan kejadian khusus di tempat pemungutan suara atau TPS 028 di Pinang Ranti, Jakarta Timur ihwal kejadian pencoblosan terhadap 18 surat suara kosong oleh petugas.

“Patut diduga bisa terjadi di TPS-TPS lainnya di mana hak pilih warga Jakarta disalahgunakan oleh oknum petugas KPU,” kata Ramdan.

Ramdan juga menyayangkan sikap Bawaslu dan KPU yang enggan memberikan pemungutan suara ulang atau PSU bagi TPS 028. “Seharusnya sudah jelas itu bagian tindak pidana dan juga pelanggaran administratif yang tentunya bisa dilakukan PSU,” tuturnya.

Selain itu, Ramdan juga menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilihan pada pilkada yang diduga disebabkan lokasi TPS yang berjauhan dengan tempat tinggal dan distribusi formulir C6 Pemberitahuan yang disebut bermasalah.

Setelah menyampaikan keberatan, saksi paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Anthony James Harahap juga menyinggung soal kejadian di TPS 028. Menurut dia, kejadian itu menjadikan hasil pilkada bukan representasi mayoritas masyarakat.

“Kami menganggap legitimasi penetapan hari ini tidak mewakili masyarakat secara keseluruhan,” kata tim hukum nomor urut 02, Anthony.

Sementara itu, saksi paslon nomor urut 3 tidak menyampaikan kejadian khusus atau keberatan.

Berdasarkan pantauan Tempo yang berada di ruang rapat, setelah saksi nomor urut 1 melakukan interupsi, sempat terjadi kedua belah pihak sempat berlomba-lomba untuk menyuarakan pendapatnya.

Tak lama, saksi nomor urut 1 mematikan mikrofon dan maju ke meja pimpinan rapat untuk mengumpulkan formulir yang berisi kejadian khusus dan keberatan. Ia juga berjabat tangan dengan Ketua KPU Jakarta dan jajaran komisioner.

Setelah kembali ke tempat duduknya, saksi paslon nomor urut 1 walk out dari ruang rapat dan dipersilakan oleh Wahyu.

Setelah menampung kejadian khusus dan keberatan dari para saksi, Wahyu melanjutkan rapat untuk menetapkan hasil pilkada. Adapun berita acara dan sertifikat penetapan hasil pilkada ditandatangani oleh saksi paslon nomor urut 3. Sementara saksi nomor urut 1 dan 2 menolak menandatanganinya. {}