DPD 1  

Sambut Putusan MK Soal Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Sugawa Korry Siap Hadiri Undangan Debat di Kampus

Berita GolkarPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, memperbolehkan  kampanye di lembaga pendidikan mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Jadinya, pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye.

Golkar Bali sambut baik adanya debat di kampus. Ia juga menyambut  gagasan BEM Unud mengundang partai dan atau calon legislatif untuk debat di kampus.

Ketua DPD Golkar Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry  menyambut baik dan siap hadir, baik sebagai Ketua Golkar Bali maupun sebagai caleg DPR RI.

“Karena hal tersebut sangat sejalan dengan komitmen kami sejak awal, yaitu mewujudkan pemilu yang demokratis, damai dan bermartabat, serta sejalan dengan doktrin karya dan kekaryaan Partai Golkar,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Bali ini berharap adu ide dan gagasan yang  didukung sumber daya manusia (SDM) berkualitas menjadi salah satu penilaian masyarakat pemilih dalam pemilu 2024 ini.

“Kami siap diundang maupun mengundang BEM-BEM Universitas negeri dan swasta di Bali ini, dan kedepan mahasiswa sebagai garda depan pewaris estafet pembangunan di berbagai bidang, termasuk di bidang politik harus terlibat aktif sejak dini,” terangnya.

Ide dan gagasan ini adalah sebuah langkah maju, menyongsong pemilu 2024 ini, oleh karenanya, Golkar dukung sepenuhnya dan siap hadir serta berpartisipasi. {sumber}