Sari Yuliati Desak KY Periksa Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur: Lukai Akal Sehat!

Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati mengaku prihatin terhadap vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Hakim Erintuah Damanik.

Menurutnya, keputusan ini mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas serta keadilan dalam proses peradilan tersebut.

“Kami mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiga hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Sari Yuliati, Jumat (26/7/2024).

Langkah ini disebutnya penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengambilan keputusan dilakukan dengan obyektif, jujur. “Dan tanpa adanya pengaruh-pengaruh yang merugikan,” imbuhnya.

Sari Yuliati jug menekankan pentingnya peran KY dalam menjaga integritas hakim dalam proses peradilan. Dia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut harus segera dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Selain itu, Sari Yuliati juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas ini. Menurutnya, ada cukup bukti dan dasar hukum yang kuat untuk membuktikan kesalahan Gregorius Ronald Tannur, dan keputusan bebas ini tidak mencerminkan kebenaran.

“Putusan bebas ini tidak hanya melukai perasaan korban dan keluarga, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia, dan tentu sangat melukai akal sehat kita sebagai manusia,” tegasnya.

Apalagi, tambah dia, di dalam putusannya hakim mengatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan. “Padahal telah beredar luas di tengah-tengah masyarakat rekaman CCTV yang menunjukan kekejaman terdakwa kepada korban,” sesalnya.

Sari Yuliati mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kepentingan untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. “Bersama-sama kita dapat menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel,” ajaknya.

Dia juga menggarisbawahi, langkah ini bukan hanya untuk kasus Gregorius Ronald Tannur, tetapi juga untuk kasus-kasus yang lainnya. Hal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.

Menurutnya, setiap putusan hakim harus didasarkan pada bukti dan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau pengaruh eksternal.

Dengan demikian, Sari Yuliati berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan.

Dia juga mengajak semua pihak untuk terus mengawal proses hukum ini demi terciptanya keadilan yang sejati, terkhusus untuk keluarga mendiang Dina Sera Afriyanti.

“Hakim selain harus punya mata hati, juga harus punya mata, literally mata, karena dalam kasus ini sudah terlihat dengan jelas bagaimana korban diperlakukan oleh terdakwa,” tandas Sari Yuliati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Menurut hakim, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29). {sumber}