Berita Golkar – Sekjen Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, menanggapi gugatan terhadap pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Sarmuji khawatir pergantian antarwaktu (PAW) anggota melalui pemilu di dapil kembali akan menguras energi.
“Pemilihan sekali saja sudah menguras energi besar, apalagi bertarung lagi untuk berebut kursi PAW,” kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (23/4/2025), dikutip dari Detik.
Sarmuji mengaku menghormati gugatan tersebut. Namun, menurutnya, aturan yang ada saat ini telah sesuai, hanya perlu konsistensi. “Kami menghargai gugatan warga negara. Tapi menurut kita, aturan yang sekarang, asalkan partai menerapkan secara konsisten, sudah cukup,” ujarnya.
Sarmuji menilai aturan yang ada saat ini telah memenuhi kepastian dan keadilan hukum. Kata dia, PAW calon anggota terpilih ialah pemilik suara terbanyak berikutnya hasil dari pemilu.
“Hanya, memang perlu konsistensi partai politik. Kalau harus pemilihan lagi, saya khawatir caleg pengganti tidak berminat lagi dan sudah kehabisan energi,” jelasnya.
“Gugatan ini kan karena beberapa partai tidak konsisten menerapkan PAW dengan suara terbanyak berikutnya,” imbuh dia.
Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. Pemohon meminta agar PAW dilakukan lewat pemilu di daerah pemilihan atau dapil anggota DPR yang akan diganti.
Dilihat detikcom dari situs Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/4/2025), terdapat dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR oleh partai. Gugatan pertama diajukan oleh Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 41/PUU-XXIII/2025.
Berikutnya, ada gugatan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025. Kedua gugatan itu sama-sama mempersoalkan pasal-pasal di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Pada gugatan nomor 41, Chindy dkk hanya meminta MK menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3. Mereka menganggap hak recall atau penggantian anggota DPR oleh partai yang diatur dalam pasal itu tidak lazim pada negara demokrasi dan bertentangan dengan prinsip representasi rakyat.
Sementara, Zico dalam gugatan nomor 42 menggugat setidaknya lima pasal dalam UU MD3 dan satu pasal dalam UU Pemilu. {}