DPP  

Sarmuji Pastikan Munas Partai Golkar Agustus 2024 Sah Sesuai Undang-Undang

Berita Golkar – Sekretaris Partai Golkar Muhammad Sarmuji, menepis kabar miring yang tengah beredar, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.

Berdasarkan informasi detail perkara yang didapatnya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 mendatang.

Maka dari itu, dia menegaskan sidang dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat) tersebut bahkan belum berjalan.

“Saya menerima laporan dari BakumHAM bahwa gugatan tersebut bahkan belum diadili oleh majelis hakim,” ujar Sarmudji kepada wartawan, Kamis (14/11/2024), dikutip dari Akurat.

Dia menjelaskan, tidak ada gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI atas nama penggugat M. Ilhamsyah Ainul Mattimu. Informasi tersebut, telah disampaikan oleh Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali.

“Saudara. M. Ilhamsyah Ainul Mattimu telah mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI itu, tidak ada. Berdasarkan informasi detail perkara di atas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar,” beber Sarmuji.

Pihaknya juga sudah membaca dan mempelajari secara seksama isi gugatan M. Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta. Dia yakin, PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.

“Karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” pungkasnya. {}