Berita Golkar – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhamad Sarmuji mengatakan bahwa laporan terhadap pembuat dan penyebar konten meme Bahlil Lahadalia ditujukan agar media sosial tidak melampaui batas. Hal tersebut disampaikannya setelah pihaknya mendengar keterangan kader muda Partai Golkar yang membuat laporan tersebut ke polisi.
“Jadi mereka melaporkan bukan hanya membela Pak Bahlil, tapi juga ingin agar media sosial tidak diwarnai ujaran yang buruk dan melampaui batas,” kata Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Diketahui, pembuat dan penyebar konten meme Bahlil dilaporkan ke polisi oleh Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI). Para pelapor menilai meme yang menyerang Ketua Umum Partai Golkar itu sudah mengandung penghinaan bersifat rasial, fitnah, hoaks, dan framing jahat.
“Sekarang sudah ditanyakan (ke AMPI dan AMPG) dan sudah ada jawabannya, mereka menganggap akun-akun itu membuat konten yang melampaui batas,” ujar Sarmuji, dikutip dari Kompas.
Kendati demikian, Sarmuji menjelaskan bahwa tidak ada instruksi dari DPP Partai Golkar kepada AMPI dan AMPG untuk melaporkan pembuat dan penyebar meme Bahlil.
Langkah yang dilakukan AMPG dan AMPI, kata Sarmuji, murni kesadaran serta inisiatif dua sayap Partai Golkar itu. Langkah hukum yang diambil AMPG dan AMPI harus dipahami sebagai upaya membangun ruang digital yang lebih sehat dan beradab, bukan sebagai bentuk pembungkaman kritik.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi, tapi penghinaan dan kebohongan tidak boleh dibiarkan menjadi budaya baru di ruang publik,” ujar Sarmuji.
Menyerang Pribadi Bahlil
Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh AMPG ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Dalam laporannya, AMPG menuding sejumlah akun media sosial telah menyebarkan konten yang menyerang personal dan martabat Bahlil Lahadalia.
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta mengatakan, laporan ini dilakukan karena beberapa akun media sosial dinilai menyerang pribadi Ketua Umum Partai Golkar secara terstruktur dan masif.
“Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Belakangan, Bahlil Lahadalia memang menjadi sorotan publik karena sejumlah kebijakan yang dianggap memberatkan masyarakat, termasuk pembatasan impor BBM non-subsidi yang berdampak pada SPBU swasta.
AMPG berharap langkah hukum ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyebarkan konten yang menyerang pribadi seseorang. Beberapa konten yang dilaporkan di antaranya menampilkan wajah Bahlil Lahadalia dengan tulisan satir seperti “wudhu pakai bensin” dan “lempar jumrah dengan batu bara.”
“Ada yang menulis ‘wudhu pakai bensin’, ada yang ‘melempar jumrah dengan batu bara’, ada juga yang membenarkan penyerangan secara fisik terhadap beliau,” ujar Sedek.
Dalam laporan tersebut, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. {}













