DPP  

Sarmuji Terkejut MK Hapus Ambang Batas PT 20 Persen: Sebelumnya Selalu Ditolak!

Berita GolkarMahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengaku terkejut atas putusan MK tersebut.

“Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Detik.

Sarmuji mengungkit sudah banyak gugatan terhadap syarat presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Sebab, sebutnya, MK memandang syarat tersebut agar sistem presidensial dapat berjalan efektif.

“Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial threshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” katanya.

Diketahui, putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo. {}