Sarmuji Wanti-wanti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Alat Targetkan Sosok Politik

Berita Golkar – Partai Golkar menyampaikan kekhawatirannya terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset jika disahkan menjadi undang-undang.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengatakan bahwa aparat penegak hukum bisa menyalahgunakan kewenangannya untuk menargetkan sosok tertentu dengan UU Perampasan Aset.

“Kalau terjadi abuse of authority, ada penyalahgunaan kewenangan dari aparatnya yang melaksanakan itu, itu bukan hanya berdampak buruk terhadap para koruptor, tetapi juga bisa berdampak buruk pada orang-orang yang bisa ditargetkan untuk dikenai pasal itu,” ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (17/9/2025) malam, dikutip dari Kompas.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat menjadi pisau bermata dua. Oleh karena itu, pembahasannya oleh DPR dan pemerintah harus dilakukan dengan cermat.

“Karena satu undang-undang tadi ada yang menyebut dengan sangat pas bisa jadi pisau bermata dua, bisa jadi di satu sisi memang punya nilai kebaikan, tetapi di sisi yang lain juga mengandung hal-hal yang mungkin saja harus kita hindari,” ujar Sarmuji.

Partai Golkar, kata Sarmuji, siap membedah naskah akademik maupun draf RUU Perampasan Aset dengan kelompok mahasiswa.

“Karena begini, kadang-kadang ada juga kita umum-umum saja, yang kita sampaikan umum-umum saja. Padahal, ada peribahasa dalam bahasa Inggris, setan itu menyelinap di hal-hal yang detail,” ujar Sarmuji.

Menurutnya, mahasiswa merupakan salah satu elemen penting yang perlu dilibatkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. “Salah satunya yang cerdas, yang punya pikiran adalah rekan-rekan mahasiswa,” ujar Sarmuji.

Komitmen Prabowo dan DPR Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yakin bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bakal lebih cepat. Apalagi, RUU Perampasan Aset sudah diusulkan DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Tinggal kita tunggu kan sudah bagus, kalau DPR yang usulkan inisiasi pasti lebih cepat karena pemerintah kan sudah siap dan sudah draft-nya dan lain-lain sebagainya,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Di samping itu, Komisi III DPR juga telah menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kini, RUU KUHAP yang bersinggungan dengan RUU Perampasan Aset tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat I oleh Komisi III.

“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Pemerintah dan DPR, kata Supratman, juga sudah satu suara terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, itu merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dengan DPR terhadap RUU tersebut.

“Jadi ya bersabar saja sedikit ya untuk, yang jelas komitmen politik di antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan (RUU) perampasan aset,” ujar Supratman.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008. Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.

Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan. Terbaru, DPR mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. {}