Berita Golkar – Anggota DPR Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menyandang gelar doktor ilmu ekonomi dari Universitas Trisakti. Gelar itu diraihnya setelah meneliti peran DPR di masa pandemi COVID-19.
Sidang terbuka atas disertasi Misbakhun digelar di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FB) Usakti di Jakarta Barat, Selasa (4/6/2024) siang. Dia meraih titel doktor setelah mempertahankan disertasinya bertajuk ‘Telaah Kebijakan Publik atas Peran DPR Mengintegrasikan Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Postur APBN untuk Penanganan Pandemi COVID-19’.
Misbakhun mengawali penjelasan terkait disertasinya dengan menguraikan pandemi penyakit virus Corona 2019 (COVID-19) yang menjadi bencana berskala global. Efek pandemi itu tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga perekonomian.
Menurut Misbakhun, pemerintah menggulirkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian. “Inisiatif sinergi kebijakan tersebut bergulir dari DPR dengan apa yang dikenal sebagai burden sharing (pembagian beban, red),” ujar Misbakhun.
Dari mekanisme burden sharing itulah Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter mengakomodasi kebutuhan pembiayaan fiskal pemerintah yang membengkak akibat defisit besar pada APBN. BI pun membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal cukup untuk membiayai PEN.
Dalam konteks itu pula DPR sebagai pembuat undang-undang (UU) turut berperan dalam pembuatan kebijakan.
“Peran DPR sangat krusial dalam memberikan legitimasi atas pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter melalui persetujuan atas Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sehingga menjadi dasar legislasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2020,” papar Misbakhun.
Hasil dari kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, BI, dan DPR itu ialah Indonesia menjadi satu dari lima negara yang berhasil dalam penanganan COVID-19. Misbakhun menyebut ada dua kunci keberhasilan tersebut, yakni state capacity dan social trust.
Namun, Misbakhun menilai peran DPR dalam perumusan kebijakan strategis itu justru terpinggirkan. Padahal, kata dia, DPR pula yang memberikan kepastian hukum dalam bauran kebijakan dari otoritas fiskal dan moneter dengan memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
“Peran DPR dalam mengintegrasikan kebijakan fiskal dan monetr melalui kebijakan burden sharing selama pandemi Covid-19 ialah memberi kepastian hukum, legitimasi politik, juga menyetujui perpu yang diajukan presiden,” tuturnya.
Oleh karena itu, Misbakhun dalam disertasinya merekomendasikan sejumlah hal, yang utama ialah inisiatif DPR dalam mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter harus diperluas dalam berbagai situasi yang membutuhkan legitimasi politik. “DPR harus memainkan peran sebagai lembaga yang mengagregasi berbagai kekuatan dan aspirasi politik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, salah satu anggota tim penguji, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, sempat menanyakan pelajara berharga dari pandemi COVID-19. Mantan menteri perencanaan pembangunan nasional tersebut mempertanyakan itu karena beranggapan kebijakan tersebut sebenarnya tidak lazim di masa normal. “Pelajaran berharga apa dari penanganan Covid dari dua indikator itu dalam kondisi kita ke depan?” tanya Bambang.
Menanggapi pertanyaan itu, Misbakhun mengatakan Indonesia bukan sekali saja menghadapi krisis. Indonesia pernah mengalami krisis ekonomi 1998 dan 2008.
Adapun krisis akibat pandemi COVID-19 mendorong pemerintah dan DPR membuat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (UU P2SK). Misbakhun menyebut UU baru itu memberikan peran lebih kuar kepada LPS, BI, dan OJK dalam semua lini keuangan.
“Masyarakat mungkin menganggap DPR ini hanya mencari popularitas, tetapi pada saat itu DPR memainkan peran sebagai institusi yang mengagregasi semua keluhan. Pada saat itu kita tidak melihat perbdaan politik. Yang kita lihat kelangsungan bangsa, kelangsungan peradaban manusia, dan itu harus diselamatkan,” katanya.
Setelah Misbakhun menyampaikan paparan dan menjawab seluruh pertanyaan, tim penguji menggelar rapat sejenak untuk memutuskan hasil ujian terbuka tersebut. Selanjutnya, Prof. Yolanda mengumumkan hasilnya. “Mukhamad Misbakhun dinyatakan lulus dengan predikat cum laude,” ucapnya. {sumber}