DPD II  

Sempat Dicabuti Satpol PP, Bendera Partai Golkar Karangasem Kini Terpasang Kembali

Berita Golkar – Bendera Partai Golongan Karya (Golkar) kembali terpasang di sepanjang Jalan Veteran, Karangasem, Bali, Jumat (27/10/2023). Padahal, bendera tersebut sebelumnya sudah dicopot paksa oleh Satpol PP Karangasem.

Kasatpol PP Kabupaten Karangasem I Ketut Artha Sedana mengaku sudah mengetahui hal itu. Menurutnya, pemasangan bendera sudah mendapat izin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem.

“Pemasangan kembali bendera Partai Golkar tersebut dilakukan kemarin sore, yang memasang bukan dari pihak Satpol PP langsung, tapi kami koordinasikan dengan pengurus Partai Golkar untuk membantu melakukan pemasangan,” kata Artha Sedana, Jumat.

Dia menyebut pemasangan bendera tersebut sebenarnya melanggar peraturan. Namun, karena sebelumnya Golkar sudah memohon izin karena berkaitan dengan hari ulang tahun (HUT) partai, pemasangan diperbolehkan dengan batas waktu tertentu.

“Berdasarkan koordinasi kemarin, dari DPD Golkar Karangasem juga berjanji akan mencabut seluruh bendera yang terpasang setelah rangkaian HUT dari Partai Golkar selesai,” kata Artha Sedana.

Dia juga mengaku bakal lebih hati-hati dan teliti dalam menertibkan bendera dan segala macam atribut di jalan. Supaya kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Sebelumnya, Golkar geram karena sejumlah bendera dicabut oleh Satpol PP. Golkar Karangasem mengeklaim pemasangan bendera itu sudah mendapat izin.

“Pemasangan bendera partai yang kami lakukan ini berkaitan dengan HUT Partai Golkar sehingga kami memohon izin dan sudah dapat izin untuk pemasangannya dan ketika acara nanti sudah selesai pasti akan kami cabut,” kata Sekretaris DPD Golkar Karangasem I Nengah Sumardi, Selasa (24/10/2023).

Dia mengungkapkan sebelum pemasangan atribut partai itu, Golkar Karangasem sudah bersurat kepada Pemkab dan kepolisian. Mereka juga sudah memberi izin.

Satpol PP Jembrana Baliho Parpol dan Caleg

Petugas gabungan dari Pemkab Jembrana, KPU, Bawaslu serta Polres Jembrana menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho berbagai partai politik maupun spanduk imbauan di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Jumat.

Penertiban ini dilakukan karena APS tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Ada ratusan baliho yang dibongkar dan disita oleh Satpol PP Jembrana.

Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas yang harus diambil untuk menegakkan aturan perda yang berlaku. Baik itu cara pemasangan dan zona pemasangannya tidak tepat dilakukan pembongkaran.

“Dalam hal ini (penertiban baliho) kami tidak memihak kepada siapapun. Tujuan utama kami adalah untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku,” ungkap Leo.

Menurutnya, banyak pemilik baliho yang tidak mematuhi aturan ini, sehingga Satpol PP Jembrana bersama instansi terkait harus turun tangan untuk memberikan sanksi. Dirinya juga mengakui tindakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak yang menilai bahwa penertiban ini merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan kedisiplinan dalam pemasangan baliho atau reklame.

“Untuk jumlah itu ada puluhan baliho maupun spanduk yang kami tertibkan, namun untuk total keseluruhan masih belum karena anggota masih di lapangan,” ujar Leo.

Dia juga menjelaskan dua regu Satpol PP Jembrana diturunkan untuk penertiban baliho kali ini. Di antaranya satu regu bergerak ke arah barat (Gilimanuk) dan satu regu bergerak ke timur (Denpasar). “Kami targetkan hari ini selesai semuanya. Jika masih ada satu dua baliho yang tercecer kami rasa wajar,” tandasnya. {sumber}