DPP  

Sidang Gugatan Masuk Tahap Mediasi Pekan Depan, Aliza Gunado Harap Komisioner KPU Hadir

Berita GolkarSidang perdana Gugatan Aliza Gunado kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pimpinan KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digelar Kamis (14/3) kemarin. Gugatan dengan Nomor Perkara : 141/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst itu akan dilanjutkan dengan tahapan mediasi pekan depan.

“Kemarin sidang berisi pemeriksaan legal standing masing-masing pihak, namun para tergugat kesemuanya tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim hukum dari KPU RI,” kata Aliza, Jumat (15/3).

Caleg DPR RI Dapil Lampung II dari Golkar ini berharap para tergugat hadir tanpa diwakili sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut dan ada kejelasan hukum sesegera mungkin.

Aliza juga sempat menyampaikan dalam gugatan perbuatan melawan hukum para tergugat salah satunya ketidakakuratan sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi proses rekapitulasi peserta pemilu di ruang publik melalui dan/atau akibat Sitekap.

Hal itu, katanya, telah melanggar prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, efisien dan efektifitas di dalam sistem informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik serta digunakan di ruang publik secara resmi oleh para tergugat yang mengakibatkan kerugian dan menimbulkan kegaduhan dan/atau keriuhan khalayak umum.

“Mengacu pada Perma 1/2016 prinsipal wajib hadir saat mediasi. Saya berharap principal dapat hadir langsung tanpa berwakil agar pelaksanaan mediasi dapat berjalan, apabila minggu depan tidak juga hadir maka saya akan menunggu dalam masa 30 hari ini kapanpun untuk kehadiran para tergugat di ruang mediasi,” sambung Aliza.

Sebagaimana diketahui Aliza Gunado menggugat KPU RI sebuah Lembaga Negara selaku pihak penyelenggara pemilihan legislatif DPR RI dan para Pimpinan KPU RI atas Perbuatan Melawan Hukum melalui dan/atau akibat SIREKAP khususnya dalam ruang lingkup Pileg DPR RI dan tidak ada keterkaitannya dengan DPRD provinsi dan DPRD kab/kota maupun pilpres. {sbr}