Berita Golkar – Sengketa tanah kembali mencuat, kali ini menyangkut lahan wakaf girik atas nama Alim Bin Mbin yang diduga turut terdampak pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange di Kota Tangerang Selatan. Kasus ini juga menyeret peristiwa hilangnya belasan kuburan di atas lahan tersebut, yang kini memicu keberatan dari keluarga pelapor, Ibu Yatmi.
Menanggapi hal ini pihak keluarga pelapor, serta Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendatangi DPR RI guna mencari solusi yang adil dan menyeluruh. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari semua pihak terkait, dan mendorong agar penyelesaian ditempuh melalui jalur musyawarah.
“Waktu pembongkaran itu ada 2 keluarga ahli waris, yang 1 menerima, yang satu merasa ditinggal. Jadi mungkin itu miskomunikasi sebenarnya. Kita harapkan nanti ini bisa diselesaikan dengan musyawarah yang terbaik bagaimana,” ujar Singgih.
Komisi VIII DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut memfasilitasi keluarga pelapor sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah, serta mendorong peningkatan pengawasan terhadap penggunaan lahan di wilayah tersebut untuk mencegah persoalan serupa terulang kembali.
“Kita sebagai Komisi VIII ya nanti berusaha untuk membantu melalui mitra kita, badan wakaf yang mengurusi masalah wakaf ini. Tapi kita akan berusaha membantu Bu Yatmi supaya nanti mendapat apa yang menjadi haknya,” lanjut Singgih yang juga menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkar DIY ini.
Singgih menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk turut serta menyelesaikan persoalan ini melalui Badan Wakaf Indonesia. Selain itu, ia menyatakan Komisi VIII akan meneruskan laporan dan hasil pertemuan ini kepada Komisi II dan Komisi III DPR RI yang membidangi urusan pertanahan dan penegakan hukum.
“Komitmen kita adalah memastikan bahwa masyarakat yang memiliki hak atas tanah wakaf tidak dirugikan. Ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar proses pembangunan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama jika menyangkut lahan wakaf,” tutup Singgih.
Dengan keterlibatan lintas komisi dan kerja sama dengan lembaga terkait, diharapkan penyelesaian sengketa ini dapat memberikan keadilan kepada seluruh pihak dan mendorong praktik pengelolaan lahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab di masa depan.