Singgih Januratmoko Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko meminta pemerintah bersikap hati-hati menyikapi isu pelonggaran sertifikasi halal produk impor Amerika Serikat (AS). Sebab, hal itu dinilai menyangkut kedaulatan regulasi, perlindungan konsumen, dan ketahanan industri pangan nasional.

“Ini bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, dan ketahanan industri pangan dalam negeri,” kata Singgih dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Singgih menegaskan, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagai bentuk perlindungan bagi mayoritas penduduk Muslim di Indonesia.

Sertifikasi halal, lanjutnya, juga merupakan instrumen daya saing ekonomi nasional di tengah pasar halal global yang terus tumbuh.

“Karena itu, sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” tegasnya, dikutip dari RM.

Sebagai Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Singgih juga mengingatkan potensi dampak pelonggaran sertifikasi halal produk pangan impor, khususnya berbasis daging, terhadap industri perunggasan nasional. Industri tersebut menjadi tulang punggung ketahanan pangan hewani dan menyerap jutaan tenaga kerja.

Ia menilai, jika produk impor mendapat kelonggaran tanpa pengawasan setara dengan produk dalam negeri, hal itu dapat menimbulkan ketimpangan regulasi, tekanan harga bagi peternak, serta menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional.

“Kita harus memastikan kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang menopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Terkait rencana pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat, Singgih menyatakan prinsip mutual recognition dapat diterapkan, namun tidak boleh menurunkan standar.

Menurutnya, lembaga sertifikasi luar negeri harus terakreditasi, diverifikasi oleh otoritas halal Indonesia, tunduk pada audit berkala, serta mengikuti standar fatwa dan ketentuan kehalalan yang berlaku di Indonesia.

“Tidak boleh ada standar ganda. Jika pelaku usaha nasional melalui proses ketat dan berbiaya, produk impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komisi VIII DPR akan meminta penjelasan resmi pemerintah mengenai substansi kesepakatan tersebut dan implikasinya terhadap pelaksanaan UU JPH.

Singgih menegaskan setiap perjanjian internasional harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak masyarakat atas jaminan produk halal yang jelas dan transparan.

Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian komprehensif dampak ekonomi terhadap industri pangan dan perunggasan nasional sebelum implementasi klausul perjanjian, serta menyusun pedoman teknis pengakuan lembaga halal luar negeri, termasuk mekanisme audit dan sanksi.

“Kami mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan. Namun kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi juga produsen kuat dalam industri halal global,” pungkasnya. {}