Berita Golkar – Partai Golkar membuka pintu untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming jika ingin menjadi kader usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tentang syarat capres-cawapres.
Gibran merupakan kandidat cawapres Prabowo Subianto yang didukung Golkar. Namun Gibran saat ini masih berstatus kader PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo.
“Kalau Mas Gibran mau gabung Golkar ya tentu welcome dong. Siapa saja bisa gabung dengan Golkar,” kata Ketua DPP Partai Golkar Lamhot Sinaga kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/10).
Meski begitu, Lamhot menegaskan Golkar belum mengambil keputusan untuk mendukung sosok tertentu untuk dijadikan cawapres. Ia menegaskan Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga masih punya kandidat empat cawapres yang sudah mengerucut belakangan ini.
“Kalau ada spekulasi-spekulasi bahwa pasca putusan MK nanti terhadap mas gibran, sampai saat ini kita belum ambil satu sikap putusan akhir dari partai Golkar,” kata dia.
Terpisah, politikus Golkar Maman Abdurrahman menegaskan wacana Gibran bergabung ke Golkar masih dinamis. “Sampai saat ini situasi masih sangat dinamis,” kata Maman.
Maman menegaskan Golkar masih melihat perkembangan pasca keputusan MK terkait sosok yang jadi cawapres Prabowo. Terpenting, ia menegaskan Golkar menghormati keputusan MK yang sifatnya final dan mengikat. “Dan prinsip keadilan sudah terpenuhi di situ,” kata dia.
MK baru saja mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Gugatan yang dikabulkan itu bernomor 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Penggugat meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan MK tersebut membuat Gibran Rakabuming jadi bisa didaftarkan sebagai calon wakil presiden. Gibran memang belum berusia 40 tahun, tetapi dia sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. {sumber}