Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menegaskan bahwa masyarakat umum tetap punya hak untuk mengampanyekan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
“Yang penting jangan sampai mengajak orang lain untuk golput dengan cara menghasut agar tidak hadir di TPS untuk menggunakan hak suaranya,” kata Agung Widyantoro usai kegiatan sosialisasi Pilkada di Teraspadi, Kabupaten Brebes, dikutip dari Pantura Post, Minggu (8/9/2024).
Untuk diketahui, kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan, sehingga dalam surat suar
“Adanya calon tunggal tidak lantas serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Oleh karena itu, dalam sistem Pilkada, ada pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.”
Diketahui, fenomena calon tunggal Pilkada Bupati/Wali Kota di Jateng terjadi di 3 wilayah. Di antaranya, Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Sukoharjo.
“KPU juga tidak ada keharusan untuk sosialisasikan kotak kosong tetapi sebagai penyelenggara yang bersifat mandiri dan independen, KPU harus berikan perlakuan dan sikap yang sama kepada masyarakat dalam memberikan pilihan mencoblos kolom kosong yang tidak bergambar dalam surat suara,” kata Agung Widyantoro.
Agung menyatakan, kotak kosong adalah pilihan yang wajar jika pemilih merasa calon yang ada tidak cocok dengan pilihannya atau dinilai belum pantas mewakili masyarakat yang berpenduduk lebih dari 1,5 juta jiwa menjadi kepala daerah.
“KPU tidak berkewajiban memberikan ruang untuk saksi kotak kosong di setiap TPS. Karena itu akan langsung dipantau oleh masyarakat yang berkepentingan dengan sikap dan pilihannya,” jelas dia.
Namun demikian, pihaknya mewanti-wanti kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU memainkan peran penting dalam memastikan proses Pilkada dengan calon tunggal berjalan sesuai aturan dan bersikap netral sebagai penyelenggara pemilu.
“Harus netral dan tidak ada manipulasi dalam tahapan pembacaan, penulisan perolehan angka, penghitungan surat suara dan juga tahap pengawasan sampai penetapan suara. Jaga netralitas, jangan sampai pilihan kotak kosong jadi suara tidak bertuan yang akan dengan mudah dimanipulasi. Sehingga penghargaan terhadap sikap demokratis dapat terwujud,” kata Bupati Brebes periode 2011-2012 tersebut.
Selain itu, kata dia, juga agar pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran seperti politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan hoaks sangat diperlukan untuk menjaga integritas pemilu.
“Persoalan money politics dalam aturan perundangan tetap dilarang dan ancaman pidana diberlakukan kepada penerima atau pemberi. Jadi memang sifatnya universal terhadap larangan ini juga berlaku pada semua pasangan calon dari parpol pengusung ataupun juga kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memilih kotak kosong,” beber dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan soal banyaknya daerah yang hanya memiliki calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Bagi Presiden Jokowi, fenomena melawan kotak kosong di Pilkada merupakan hal yang lumrah.
Menurutnya, dinamika di masing-masing daerah dipengaruhi berbagai penyebab sehingga cukup wajar apabila muncul fenomena tersebut. “Kenyataan di lapangan seperti itu,” kata Presiden Jokowi usai melakukan kunjungan ke Pasar Soponyono Surabaya, Jumat (6/9/2024) kemarin.
Sekalipun hanya ada calon tunggal, Presiden menilai bahwa fenomena melawan kotak kosong tetap membuka kesempatan bagi warga berdemokrasi dengan baik. Sebab apabila warga tak memberikan kepercayaan kepada calon, warga masih bisa memberikan aspirasi. Karenanya, calon tunggal pun tak menjamin untuk menang. “Kotak kosong juga ada proses demokrasinya,” imbuhnya.
Sehingga, terhadap fenomena tersebut pihaknya tak mempermasalahkan. “Saya kira dari 500-an Pilkada, yang kotak kosong 40-an, saya kira yaitu kenyataan demokrasi di bawah seperti itu baik di kabupaten, kota, maupun di provinsi,” jelas Jokowi.
Untuk diketahui, usai KPU memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, kini tercatat sebanyak 41 wilayah bakal melawan kotak kosong. Jumlah ini turun 2 wilayah karena sebelumnya tercatat ada 43 wilayah yang berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. {}