Berita Golkar – Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono serta Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, untuk mengklarifikasi polemik denda Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan, pernyataan Menteri KP yang menyebut Kades Kohod bersedia membayar denda harus dipertanggungjawabkan. Pasalnya, Arsin telah membantah klaim tersebut.
“Oleh karena itu perlu adanya klarifikasi, baik dari masyarakat yang menjadi korban maupun dari Pak Menteri. Kalau perlu, nanti kita hadapkan,” ujar Firman kepada wartawan, Kamis (6/3/2025), dikutip dari Kompas.
Firman menekankan perlunya konfrontasi soal perbedaan pernyataan antara Menteri KP dan Kades Kohod agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara jelas.
“Kita konfirmasi dulu dua belah pihak. Kalau memang perlu dan teman-teman (Komisi IV) bersepakat, kita konfrontir saja supaya clear. Jadi rakyat harus diberikan jawaban yang betul-betul memuaskan semua pihak,” jelas Firman.
Dalam kesempatan itu, Firman pun mengingatkan agar pejabat publik, terutama sekelas menteri, harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di forum resmi. Terlebih lagi, kata Firman, pernyataan yang disampaikan Sakti menyangkut sanksi hukum dan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai dalam sebuah rapat resmi, menteri memberikan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Itu namanya pembohongan publik. Kalau pembohongan publik, artinya ada konsekuensi yang harus diterima,” jelas Firman. {}