Soal Desakan Masyarakat Minta Menkominfo Mundur, Dave Laksono: Hak Prerogatif Presiden

Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono merespons adanya petisi yang meminta Budi Arie Setiadi mundur dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) usai terjadinya serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Menurut dia, penggantian pembantu presiden merupakan hak prerogatif Kepala Negara.

“Itu hak presiden (menganti Menkominfo atau tidak), bukan pihak luar yang mengatur,” kata Dave kepada Kompas TV, Sabtu (29/6/2024).

Politikus Partai Golkar itu mengakui kinerja Budi Arie memang belum memuaskan. Sebab, kata dia, kalau sudah baik tidak mungkin terjadi serangan ransomware Brain Cipher terhadap PDNS 2. “Kalau sudah baik, tidak ada masalah sebesar (PDNS diserang ransomware) ini kan?” katanya.

Meski begitu, ia mengatakan dirinya tak memiliki kapasitas untuk menilai apakah Budi Arie masih layak menjadi Menkominfo atau tidak. “Itu bukan saya yang menilai (Budi Arie masih layak jadi Menkominfo atau tidak),” katanya.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) sebelumnya menggalang petisi yang menuntut Budi Arie mundur dari jabatannya. Petisi tersebut terpampang dalam laman change.org

Direktur Eksekutif Safenet Nenden Sekar Arum mengatakan petisi yang menuntut Budi Arie mundur sebagai Menkominfo murni karena persoalan kinerjanya dalam menangani sistem data nasional. Utamanya karena peretasan terhadap PDN yang langsung merugikan masyarakat.

“(Petisi) ini murni ya, kita tahu semuanya karena memang kinerja (Menkominfo) ya,” ujar Nenden dalam diskusi secara daring yang membahas peretasan PDN pada Sabtu (29/6/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

“Dan, itu berdampak langsung ke publik. (Soal) politik-politik nomor sekian karena kembali lagi untuk kepentingan publik,” sambungnya. {sumber}