DPP  

Soal Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sarmuji: Partai Golkar Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat

Berita Golkar – DPRD Kabupaten Pati resmi menyepakati hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Partai Golkar melalui Fraksi di DPRD Pati merespons aspirasi masyarakat dengan langkah terukur, demi menjaga stabilitas politik dan ketenangan warga. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

“Fraksi Golkar Pati merespons secara terukur aspirasi masyarakat,” kata Sarmuji kepada Tribunnews, Kamis (14/8/2025).

Sarmuji menjelaskan, tuntutan sebagian masyarakat agar Sudewo mengundurkan diri harus dikelola secara bijak.  “Ledakan emosi masyarakat mesti mendapatkan kanalisasi melalui saluran di DPRD,” ujarnya.

Menurut dia, Golkar berupaya mencari jalan tengah dalam menyikapi dinamika politik di Pati. Langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi gesekan yang dapat memengaruhi kehidupan warga.

“Kita mesti mencari jalan yang paling maslahat sekaligus menghindari potensi kerusakan agar kehidupan masyarakat Pati menjadi lebih tenang,” tuturnya.

Diketahui, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus atau Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).

Hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara — yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Hak angket diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)

Pasal 199–200 UU MD3 menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket2

Syarat Pengusulan Hak Angket

Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi

Disertai dokumen berisi:

Materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki

Alasan penyelidikan

Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota

Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir

Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket

Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD

Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota

Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan

Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas

Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan

Hak angket adalah alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal. Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.

“Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota,” kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

“Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka,” sambung dia.

Pansus hak angket ini diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto. “Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk,” tutur Badrudin.

Pansus hak angket dibentuk di tengah demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Aksi demo besar-besaran di depan Kantor Bupati Pati berlangsung sejak Rabu pagi. Demonstrasi itu berujung ricuh menyebabkan puluhan korban dirawat di rumah sakit.

Berikut tahapan pemakzulan kepala daerah oleh DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tahapan Pemakzulan Kepala Daerah oleh DPRD

Penggunaan Hak Angket

DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh kepala daerah.

Pansus bekerja maksimal selama 60 hari untuk mengumpulkan bukti dan menyusun rekomendasi.

Rapat Paripurna DPRD

Hasil penyelidikan dibawa ke rapat paripurna yang harus dihadiri minimal ¾ anggota DPRD.

Keputusan pemakzulan harus disetujui oleh ⅔ dari anggota yang hadir.

Pengajuan ke Mahkamah Agung (MA)

DPRD mengajukan pendapat resmi ke MA untuk uji substansi dugaan pelanggaran.

MA menilai apakah pelanggaran cukup berat untuk memberhentikan kepala daerah.

Keputusan MA Bersifat Final

Jika MA menyetujui, hasilnya bersifat final dan mengikat.

Pemberhentian oleh Menteri Dalam Negeri

Berdasarkan putusan MA, Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari.

Alasan Pemakzulan yang Diakui UU

Melanggar sumpah/janji jabatan

Tidak melaksanakan kewajiban

Melakukan perbuatan tercela (misalnya: korupsi, narkoba, zina)

Menggunakan dokumen palsu saat pencalonan

Terbukti melakukan tindak pidana berat

Proses ini bersifat konstitusional dan tidak bisa dilakukan secara sepihak, meskipun ada tekanan publik atau demonstrasi. {}