Berita Golkar – Kota Solo masih ramai dengan menyeruaknya kabar penutupan sementara Rumah Makan (RM) Ayam Goreng Widuran, setelah pemiliknya mengakui penggunaan minyak babi untuk kremesan ayamnya.
Kejadian RM Ayam Goreng Widuran ini menjadi menarik karena menyangkut kejujuran dan kepercayaan konsumen atau masyarakat yang dikhianati oleh produsen atau pemilik dan pengelola rumah makan.
Tokoh masyarakat Solo Raya Kanjeng Pangeran Aryo (KPA) Prof Henry Indraguna, SH.MH menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya bahwa kepercayaan konsumen yang dibangun puluhan tahun tersebut justru dirusak oleh pemilik rumah makan sendiri.
“Bayangkan, selama puluhan tahun, berapa jumlah penikmat ayam goreng itu. Mereka sama sekali tidak tahu, ternyata ayam goreng kampung itu bercampur minyak babi di kremesannya. Ini bukan cuma soal halal atau tidak. Akan tetapi esensinya disini adalah soal kejujuran. Publik tetap berhak tahu apa yang mereka konsumsi itu sudah memenuhi standar higenitas, gizi, aman, serta memenuhi syariah Islam karena konsumennya jamak adalah muslim,” ujar Prof Henry saat diminta komentarnya terhadap berita viral di salah satu Dapilnya (daerah binaan sebagai konstituen pemilih parpolnya) yakni Kota Solo di Jakarta, Selasa (28/5/2025).
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini juga mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, yang menutup sementara warung tersebut pada 26 Mei 2025. Bukan hanya menutup sementara, namun Wali Kota juga mengajak menggelar asesmen kehalalan bersama BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Kanwil Kemenag Jateng.
“Keputusan Pak Wali Kota Respati tepat untuk meredakan situasi. Tapi, kita butuh langkah lebih jauh agar kasus seperti ini tidak terulang,” kata pengacara kondang yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Golkar Dorong Asesmen Label Halal
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menyebutkan bahwa dirinya dan partainya akan mendorong edukasi transparansi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berbasis syariah atau sesuai standar halal.
Prof Henry menegaskan setiap kegiatan ekonomi saat ini harus memahami arti penting label halal maupun nonhalal serta mekanisme mendapatkan label itu secara sah dari lembaga otoritas negara.
“Ini soal membangun kepercayaan konsumen, bukan sekadar syarat memenuhi regulasi belaka. Kepercayaan memegang peranan penting atas produk maupun jasa yang dihasilkan produsen sehingga tidak merugikan masyarakat luas yang menjadi konsumennya,” tegasnya.
Ketua DPP Ormas MKGR ini menyebut bahwa partai politik pun sejatinya bisa mengambil peran penting dalam mendorong pelatihan gratis dan pendampingan UMKM maupun UKM di Indonesia untuk mematuhi standar transparansi tanpa terbebani biaya besar.
Prof Henry mengajak warga Solo Raya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan yang fatal dan merugikan masyarakat.
Warga Solo Raya, kata dia, bisa belajar dari kasus yang mirip dan terjadi di Eropa akibat produsen tidak jujur kepada konsumennya.
“Kita bisa belajar dari skandal daging kuda di Eropa pada tahun 2013. Saat itu daging kuda ditemukan dalam produk berlabel daging sapi di supermarket Inggris. Konsumen merasa dibohongi, dan itu memicu reformasi pelabelan makanan secara progresif di sana,” ungkap Prof Henry.
Profesor dari Unissula Semarang ini menekankan bahwa kunci utama dalam pelayanan terbaik kepada publik adalah memastikan kejujuran saat berusaha. Halal atau non-halal, yang utama adalah keterbukaan. Konsumen akan menghargai kejujuran dan itu sangat penting.
“Seperti kata Diogenes Laertios yang mengatakan bahwa kebohongan adalah penyakit jiwa, dan kejujuran adalah obatnya. Jadi kita bisa mengobati kekecewaan masyarakat dengan kejujuran,” kata Waketum DPP Bapera meminjam kata-kata bijak seorang biografer dari para filsuf Yunani.
Audit Menyeluruh
Untuk memastikan kasus seperti ini tidak terulang, Prof Henry mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk bersikap tegas, menggelar audit menyeluruh terhadap restoran legendaris yang belum bersertifikat halal. Prof Henry mendesak dalam kasus RM Ayam Goreng Widuran tersebut harus melibatkan tim terpadu dari BPJPH, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan MUI untuk inspeksi mendadak.
Kemudian juga penerapan Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal harus ditegakkan dengan tenggat waktu yang jelas, diikuti sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh. “Transparansi perlu ditingkatkan dengan mempublikasikan daftar restoran yang sudah dan belum bersertifikat halal di situs resmi Pemkot dan BPJPH,” tegasnya.
Dari sisi penegakan hukum, polisi harus menyelidiki apakah ada unsur penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP atau pelanggaran Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen terkait pemalsuan informasi, dan menjalankan proses pidana jika terbukti.
Masyarakat yang merasa dirugikan harus diberi akses pelaporan cepat dan mudah, dengan melibatkan YLKI dan lembaga perlindungan konsumen lainnya.
“DPR dan DPRD perlu mengevaluasi implementasi UU Jaminan Produk Halal di daerah dan mendorong revisi perda terkait,” tandas Prof Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini.