Berita Golkar – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa upaya membubarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Desa Merah Putih tidak bisa dilakukan secara serampangan. Menurutnya, pembubaran suatu organisasi atau program yang sah secara hukum justru berpotensi melanggar hak asasi manusia apabila tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Firman mengingatkan bahwa hak untuk berorganisasi dan berasosiasi dijamin dalam konstitusi serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, hak tersebut memang dapat dibatasi sepanjang diatur oleh hukum dan demi menjaga kepentingan umum serta ketertiban.
“Negara ini adalah negara hukum. Hak berserikat dan berorganisasi dilindungi konstitusi. Kalau ada pihak yang ingin membubarkan suatu program atau wadah yang sah tanpa dasar hukum yang jelas, itu justru bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi melanggar HAM,” tegas Firman.
Ia menjelaskan, apabila MBG dan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah yang dibentuk secara sah, memiliki landasan regulasi, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka pembubaran sepihak tidak dapat dibenarkan.
“Kalau program itu legal, berjalan sesuai aturan, dan tidak ada pelanggaran, lalu dibubarkan hanya karena tekanan opini atau kepentingan tertentu, itu jelas tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Kritik boleh, evaluasi silahkan, tetapi mekanismenya harus konstitusional,” ujarnya tajam.
Namun demikian, Firman juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban sesuai jalur hukum.
“Kalau ada dugaan penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran hukum, laporkan ke aparat penegak hukum. Itu hak warga negara. Tapi jangan mencampuradukkan antara evaluasi kebijakan dengan pembubaran tanpa proses yang sah,” jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.
Firman turut mengkritik narasi yang mengaitkan program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, program-program tersebut harus dilihat dalam kerangka pemenuhan kewajiban negara terhadap rakyat, bukan semata-mata dalam perspektif elektoral.
“Jangan semua kebijakan publik ditarik ke isu Pemilu 2029. Program seperti MBG, Sekolah Rakyat, maupun Koperasi Desa Merah Putih adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memenuhi hak dasar warga negara, termasuk hak atas pangan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi,” tegas Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia tersebut.
Ia menilai, politisasi berlebihan terhadap program sosial justru berisiko mengganggu stabilitas kebijakan yang dibutuhkan masyarakat, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha kecil di desa.
“Kalau setiap program pro rakyat selalu dicurigai sebagai agenda politik, maka yang dirugikan adalah rakyat sendiri. Yang harus kita jaga adalah akuntabilitas dan transparansi, bukan membangun stigma,” pungkas legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.
Firman menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi pelaksanaan program-program tersebut agar tetap berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum.













