Soal Pemotongan TKD, Zulfikar Arse Sadikin: Daerah Jangan Hanya Mengeluh, Banyak Jalan Menuju Kemandirian Fiskal

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menilai para kepala daerah masih bisa mengoptimalisasi pengelolaan keuangan daerah dari dana yang sudah ada, meski Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas dari pusat. Pemangkasan itu pun lantas memicu protes dari sejumlah kepala daerah.

Menurutnya, kepala daerah harus mematuhi undang-undang yang saat ini sudah ada. Setiap daerah, katanya, memiliki sumber keuangan penerimaan daerah, pajak daerah, dan restriksi daerah.

“Karena memang keadaannya begini, walaupun saya bisa memahami apa yang terjadi di daerah, tapi masih ada jalan yang bisa kita gunakan untuk membuat fiskal daerah itu bertambah atau kuat lah begitu ya,” ucap Zulfikar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/10/2025), dikutip dari Tirto.

“Kita bisa melakukan optimalisasi atau maksimalisasi dari pajak dan risiko dari daerah. Masih banyak potensi yang bisa kita gali dari sana,” imbuh Zulfikar.

Meski demikian, dia sebenarnya ingin adanya perubahan aturan yang lebih baik ke depannya terkait transfer dana ke daerah. Pasalnya, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memang memberikan ruang kepada daerah agar memiliki sumber keuangan.

“Walaupun ke depan saya lebih menginginkan ada perubahan yang lebih baik, karena konstruksi undang-undang kita, undang-undang pemda, termasuk undang-undang HKPD itu memang memberikan ruang kepada daerah itu bisa lebih punya sumber keuangan. Sebenarnya kan begitu,” ucapnya.

“Tapi kita bicara soal yang existing aja undang-undangnya,” timbalnya.

Dia juga mengungkit bahwa DPR RI telah menyepakati tambahan anggaran untuk TKD melalui pembahasan RAPBN 2026, yakni senilai Rp43 triliun.

“Semoga itu bisa di-share kepada daerah berdasarkan kebutuhan, kemampuan daerah lah ya. Itu yang ada. Mungkin dari sisi tata kelolanya kita perlu perbaikan. Yang selama ini penerimaan itu sering bocor, Pak Prabowo kan selalu bilang begitu tuh. Lalu belanja juga sering bocor, gimana itu tidak terjadi lagi,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan pemotongan transfer ke daerah (TKD) tidak cuma terjadi pada tahun ini. Pemotongan TKD disebut juga terjadi saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

Oleh karena itu, Tito menilai pemerintah daerah (pemda) seharusnya sudah terbiasa dengan pemotongan dana dari Pemerintah Pusat. Ia mencontohkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DI Yogyakarta di bawah kepemimpinan Sultan Hamengku Buwono X dapat menghidupkan UMKM saat era Covid-19.

“Untuk pendapatan, menghidupkan UMKM misalnya, buat perizinan UMKM, seperti yang lakukan Sri Sultan Yogyakarta, sehingga UMKM-nya hidup pada saat Covid-19, masih bisa hidup, masih survive, pertumbuhan ekonominya plus,” urainya usai acara rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Tahun 2025 di salah satu hotel di Jakarta Barat, Kamis (9/10/2025). {}