Soal Pencabutan TAP MPRS 33/1967, Idris Laena: Seharusnya TAP MPR 11/1998 Juga Dicabut

Berita GolkarKetua Fraksi Golkar MPR RI, Dr. Ir. HM. Idris Laena, MH mengapresiasi putusan MPR RI yang telah secara resmi mencabut TAP MPRS 33/1967. Dengan pencabutan TAP MPRS tersebut, tuduhan terhadap Sukarno terkait keberpihakannya kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) secara resmi diakhiri.

Namun, Idris Laena berpendapat bahwa inilah saat yang tepat untuk menghapus seluruh luka sejarah masa lalu. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar TAP MPR 11/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) juga dicabut. Menurut Idris, TAP tersebut secara eksplisit ditujukan kepada mantan Presiden Suharto.

“Kasus mantan Presiden Suharto pada Mei 2006 sudah ditutup setelah diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung,” ujar Idris Laena seperti dikutip redaksi Golkarpedia melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Berdasarkan Pasal 140 Ayat 1 KUHAP, Jaksa Agung berwenang mengeluarkan SKP3 apabila terdapat alasan tertentu yang mendasari keputusan tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pandangan tersebut, Fraksi Golkar telah mengadakan rapat pada 10 September 2024. Kesimpulan dari rapat ini akan segera dikonsultasikan kepada DPP Partai Golkar untuk langkah selanjutnya.

Fraksi Golkar menegaskan bahwa pencabutan TAP MPR 11/1998 perlu dipertimbangkan untuk meluruskan sejarah dan menutup perdebatan terkait masa lalu yang penuh kontroversi. {redaksi}