Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, merespons tren tahanan korupsi yang memakai masker untuk menutupi wajah saat sedang ditampilkan kepada publik. Menurutnya, hal itu sah-sah saja untuk melindungi hak asasi mereka. Bahkan, Tandra berpendapat seharusnya tahanan tidak perlu ditampilkan ke hadapan publik.
“Undang-Undang itu kan berlaku umum. Perlindungan hak asasi manusia itu berlaku umum kepada orang baik dan orang jahat. Jadi harus ingat bahwa hak asasi itu berada di atas hukum. Hak asasi itu kan pemberian Tuhan, termasuk nama baik, harga diri, dan sebagainya itu,” ucap Tandra kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Kumparan.
“Nah, kalau yang ditangkap oleh KPK, oleh polisi, oleh jaksa, Itu kan baru tersangka, betul nggak? Baru disangka belum tentu bersalah. Kalau diekspos kayak begitu, Itu trial by opinion. Artinya membentuk opini masyarakat bahwa orang itu seolah-olah bersalah,” tambahnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia berpendapat seorang tahanan tak seharusnya diekspos ke depan publik.
“Kita ini kan, mau enggak sepakat untuk menjadi negara modern? Negara yang benar-benar menghargai hak asasi manusia. Nah, kalau saya malah jangankan ditampilkan pakai masker, ditampilkan aja tuh sebenarnya nggak boleh,” ujar dia.
“Maka terus terang, saya pribadi ya, bukan Komisi III ya, berpendapat bahwa tidak perlu itu. Polisi, jaksa, penyidik lah aparat penegak hukum, itu kalau sudah punya bukti jelas, orang itu sudah dipidana, silakan. Tapi kalau dia belum terpidana, baru tersangka, jangan lah, Karena dia itu ada anak, ada istri, ada keluarga,” tambah dia.
Politikus Golkar ini berpendapat sebenarnya aturan soal ekspose tersangka, memakai masker atau tidak, itu tak perlu diatur di dalam undang-undang. Apalagi dimasukkan ke dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas.
“Itu kan, itu kalau di situ unsur minor aja. Kalau penampilan itu kan tujuannya apa? Untuk menimbulkan rasa jera kan? Kalau orang ditampilkan gitu, malu, jadi orang lain merasa ya jangan (melakukan tindak pidana),” ucap dia.
“Menurut saya sih sebaiknya, itu, Itu nggak usah diatur,” tandasnya.
Tren Tahanan Tutupi Wajah Pakai Masker
Seorang tersangka kasus korupsi biasanya akan dipakaikan rompi tahanan ketika ditahan penyidik. Namun, beberapa waktu terakhir ini, ada aksesori tambahan yang dipakai oleh tahanan itu, yakni masker yang menutupi wajah.
Tahanan KPK misalnya, dalam 6 bulan terakhir, lembaga antirasuah itu setidaknya sudah menggelar 10 konferensi pers penahanan tersangka berbagai perkara korupsi.
Dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK tersebut, mayoritas tahanan yang ditampilkan KPK mengenakan masker.
Tercatat, dari 29 tersangka yang ditampilkan, hanya 5 tersangka yang tidak mengenakan masker. Sementara 24 lainnya menutup wajahnya dengan masker, bahkan ada beberapa yang mengenakan topi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan memang belum ada aturan yang memaksa para tersangka untuk tidak menutupi wajahnya.
“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur,” kata Tanak kepada di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025).
Tanak menyarankan, apabila larangan penggunaan penutup wajah itu perlu dilakukan, masyarakat bisa mengusulkan kepada DPR.
Apalagi saat ini, menurut Tanak, DPR tengah memproses revisi KUHAP. Sehingga, bila diusulkan, aturan itu bisa dimasukkan dalam KUHAP baru.
“Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish. Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga,” ucapnya. {}