Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian yang telah responsif mengambil tindakan cepat dan tegas menangani kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terduga kasus kekerasan seksual dan penggunaan narkoba.
“Sekarang, eks Kapolres Ngada (AKBP Fajar, red) sudah dalam tahanan dan akan segera diproses,” ujar Soedeson Tandra di Jakarta, Jumat (14/3/2025), dikutip dari JPNN.
Soedeson Tandra mengatakan kasus ini menarik perhatian masyarakat banyak. Dia menilai institusi kepolisian sedang giat-giatnya membersihkan oknum-oknum nakal.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolri dan jajarannya agar yang bersangkutan itu (AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, red), setelah disidang etik diberhentikan dengan tidak hormat dan dibawa ke ranah hukum pidana,” ujar Soedeson Tandra.
Menurut dia, unsur pidananya sudah cukup dan selanjutnya harus dihukum seberat-beratnya untuk menjawab rasa keadilan masyarakat, menjawab perhatian dari kaum perempuan seluruh Indonesia, ibu-ibu, dan khususnya kepada korban.
“Kami atas nama rakyat Indonesia juga atas nama Komisi III DPR RI kami meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Soedeson Tandra.
Terpisah, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menekankan bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) yang merusak kepercayaan masyarakat.
Komitmen itu ditunjukkan oleh kepolisian dengan menetapkan FWLS sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba serta mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ucap Irjen Pol. Abdul Karim seperti dilansir Antara, Jumat (14/3).
Pengambilan langkah tegas terhadap FWLS, kata dia, merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memastikan setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya menegaskan.
Jenderal bintang dua itu pun berharap agar masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri meskipun ada oknum yang merusak citra tersebut.
“Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Sementara itu, terkait narkoba, Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, FWLS terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.
Adapun Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap FWLS pada Senin (17/3/2025). {}