Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mendesak agar mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman langsung dibawa ke ranah pidana dan dihukum seberat-beratnya.
Atas perbuatan tak terpuji eks Kapolres Ngada, Tandra bahkan meminta maaf kepada masyarakat atas nama Komisi III DPR selaku mitra kerja Polri.
Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Ini unsur pidananya sudah cukup, dan dihukum seberat-beratnya untuk menjawab rasa keadilan masyarakat, menjawab perhatian dari kaum perempuan seluruh Indonesia, ibu-ibu. Dan khususnya kepada korban, kami atas nama rakyat Indonesia, juga atas nama Komisi III DPR RI, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Tandra saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.
Menurut Tandra, kasus AKBP Fajar Widyadharma ini menarik perhatian masyarakat banyak. Dia menyebut bahwa Polri sedang gencar dalam membersihkan Korps Bhayangkara dari oknum polisi nakal.
“Maka kami meminta kepada Bapak Kapolri dan jajarannya agar yang bersangkutan itu setelah disidang etik, diberhentikan dengan tidak hormat, dan dibawa ke ranah hukum pidana,” katanya.
Sementara itu, Tandra mengapresiasi Kapolri yang bertindak cepat dalam menangani kasus eks Kapolres Ngada. Dia mengklaim bahwa eks Kapolres Ngada tersebut sudah ditahan dan sedang diproses hukum.
Kronologi Fajar Widyadharma cabuli anak di bawah umur hingga jadi tersangka
Kasus eks Kapolres Ngada bermula ketika Fajar Widyadharma melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya. Dia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.
Setelah itu, eks Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya. Aksi tidak terpuji yang dilakukan Fajar Widyadharma tidak berhenti sampai di situ.
Dia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut. Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang. Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.
Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas.
AKBP Fajar Widyadharma kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu dibawa ke Jakarta. Lalu, dipindahkan ke tempat khusus (patsus) sejak 24 Februari 2025. Hingga akhirnya, AKBP Fajar Widyadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. {}