Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta pihak kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina ke bui.
“Kita minta (Silfester) untuk dieksekusi. Persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi,” kata Tandra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Meski perkaranya sudah inkrah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga menyeretnya ke bui.
Politikus Partai Golkar itu mendorong pihak kejaksaan yang menangani perkara tersebut segera melaksanakan putusan pengadilan. Hal ini berlaku bagi siapapun yang telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Siapapun orangnya, bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja,” ujar Tandra, dikutip dari Kompas.
Lebih lanjut, legislator itu enggan menduga-duga apakah Silfester memiliki backing politik sehingga ia tak kunjung dieksekusi. Ia juga menolak berkomentar apakah lambatnya kejaksaan mengeksekusi Silfester merupakan bentuk tebang pilih hukum. “Jangan kita berkesimpulan. Kita minta secepatnya dieksekusi,” tutur Tandra. {}