Soedeson Tandra Desak Pimpinan KPK Terpilih Mundur Dari Instansi Asal

Berita GolkarAnggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra sepakat dengan usulan yang meminta pimpinan KPK 2024-2029 mundur dari instansi asalnya. Sebab, empat dari lima pimpinan terpilih KPK merupakan penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas.

“Kalau bicara itu saya sepakat. Saya sepakat. Kenapa? Supaya tidak ada lagi ya istilahnya double loyality (loyalitas ganda),” kata Tandra saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024), dikutip dari Kompas.

Dia tidak ingin loyalitas pimpinan KPK terpecah. Jangan sampai ada pimpinan KPK yang justru lebih mengutamakan instansi asalnya.

“Di satu sisi dia harus membela kepentingan institusi baru yaitu KPK. Di satu sisi dia masih terikat di misalnya Kepolisian atau Kejaksaan, kan gitu kan atau apa. Jadi saya sepakat itu dan saya setuju,” ucapnya.

Diketahui, Komisi III DPR telah menetapkan lima pimpinan KPK untuk periode mendatang. Penetapan dilakukan usai 10 calon pimpinan KPK menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR pada 18-19 November 2024.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan KPK periode 2024-2029 untuk mengundurkan diri dari instansi asal mereka. Mereka adalah Komjen Setyo Budiyanto (polisi) sebagai Ketua. Empat wakilnya adalah Fitroh Rohcahyanto (jaksa), Johanis Tanak (pensiunan jaksa), Ibnu Basuki Widodo (hakim), dan Agus Joko Pramono (mantan wakil ketua BPK).

“ICW mendesak agar pimpinan KPK terpilih yang berasal dari penegak hukum tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan juga mengundurkan diri dari instansi asal, baik kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung,” ujar Diky dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (21/11/2024).

“Jika hanya mundur dari jabatan seperti yang tertuang dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, bukan tidak mungkin mereka akan punya loyalitas ganda. Akibatnya, setiap tindakan yang nanti mereka ambil akan bias dengan kepentingan institusi asal,” ujarnya lagi.

Diky juga menyoroti Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK yang menyatakan bahwa salah satu subyek dari proses hukum yang ditangani oleh KPK adalah aparat penegak hukum.

“Pertanyaan reflektif yang muncul adalah, apakah pimpinan dapat bertindak objektif dan imparsial jika KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi di instansi asal mereka?” tuturnya. {}