Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, menanggapi vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus importasi gula.
Soedeson Tandra adalah Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, mewakili daerah pemilihan Papua Tengah untuk periode 2024–2029. Soedeson menilai putusan tersebut mengundang tanda tanya, meskipun secara hukum tetap harus dikaji secara utuh.
“Kalau melihat sekilas memang agak aneh. Tetapi kita harus membaca ratio decidendi-nya, pertimbangan hukumnya,” kata Soedeson, Minggu (20/7/2025), dikutip dari TribunNews.
Menurut Soedeson, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebutkan bahwa seseorang bisa dijerat apabila karena jabatannya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara.
“Nah, kebijakan impor yang diambil Pak Tom itu menurut hakim memberi keuntungan pada importir gula. Jadi di situ letak penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan putusan itu dijatuhkan,” ujarnya.
Soedeson menjelaskan bahwa dalam amar putusan disebutkan Tom Lembong tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut secara pribadi.
Namun, karena kebijakannya dianggap menguntungkan pihak ketiga, ia tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
“Beliau tidak diminta mengganti kerugian negara karena tidak ada keuntungan untuk dirinya. Tapi karena ada pihak ketiga yang diuntungkan, maka muncul anggapan bahwa ada diskresi yang disalahgunakan,” ungkap Soedeson.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum membaca keseluruhan pertimbangan majelis hakim.
“Putusan itu satu kesatuan. Jangan dilihat hanya dari permukaan. Kita harus pahami betul konteksnya,” ucapnya.
Putusan Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong pada Jumat (18/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mantan Mendag era Presiden Joko Widodo itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) selama tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika mengatakan, kebijakan impor GKM yang diambil Tom Lembong dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117.
“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata hakim anggota Purwanto dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan bahwa kebijakan impor GKM telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 194,7 miliar, lebih rendah dari dakwaan jaksa sebesar Rp 578 miliar.
Meski terbukti merugikan negara, majelis hakim menilai tidak ada bukti bahwa Tom Lembong menikmati keuntungan dari kebijakan tersebut.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata hakim Alfis Setiawan. {}