DPP  

Soedeson Tandra Soal Setya Novanto: Tuhan Saja Mengampuni, Masa Manusia Tidak?

Berita Golkar – Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra menyebut manusia hendaknya bisa memaafkan karena Tuhan saja memberikan ampunan bagi manusia. Pernyataan ini ia sampaikan saat dimintai tanggapan apakah Golkar akan menerima kembali Setya Novanto yang berstatus terpidana kasus korupsi ke partai beringin.

“Beliau kan sudah selesai menjalani hukuman, ya kita ini jangan, Tuhan saja mengampuni orang. Masa manusia enggak mengampuni? Ya kan? Itu saja,” ujar Tandra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, jika seseorang bersalah dan melakukan perbuatan dosa lalu meminta maaf kepada Tuhan, ia diampuni. “Masa kita sebagai manusia orang udah begitu kita menghukum terus. Betul enggak?” kata Tandra.

Ia mengaku tidak berandai-andai apakah Setnov akan kembali aktif di Partai Golkar setelah dinyatakan bebas bersyarat. Kendarti demikian, Tandra juga mengaku tidak mengetahui persis status keanggotaan Setya Novanto di partai beringin.

“Tidak ada status, beliau bukan lagi, tidak ada status. Tapi kalau itu mesti tanya ke petinggi Golkar. Jangan tanya saya. Saya enggak paham itu,” ujar Tandra.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut Setya Novanto masih menjadi kader Golkar. Ia mengatakan, Golkar tidak pernah menerbitkan surat pemecatan atas nama Setya Novanto, sedangkan Setya Novanto juga tidak pernah mengundurkan diri dari Golkar.

“Jadi, per hari ini Setya Novanto itu adalah masih kader Partai Golkar, jadi menjadi bagian dari keluarga besar Partai Golkar,” kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen.

Setya Novanto bebas bersyarat Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov), menghirup udara bebas sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, yaitu pada Kamis (16/8/2025).

Setnov bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas). Menurut Menteri Imipas Agus Andrianto, Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), yang menunjukkan bahwa batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. Berdasarkan putusan PK, Setya Novanto divonis 12,5 tahun penjara, lebih ringan dari putusan sebelumnya yakni 15 tahun penjara.

Selain masa hukuman yang dipotong, Setnov juga bisa menghirup udara bebas lebih cepat karena menerima remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari selama dipenjara.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, meski sudah bebas bersyarat, Setnov wajib lapor satu kali setiap bulan sampai 2029.

Mashudi mengatakan, Setya Novanto wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung seiring dengan statusnya yang berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. {}