Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra menyebut penyimpangan dalam impor yang terjadi selama ini berdampak negatif terhadap penerimaan negara dan industri dalam negeri.
Hal itu disampaikannya menyikapi langkah Komisi III yang membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Barang Impor dan Narkotika. Soedeson menyoroti pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Impor Umum (API-U).
Menurutnya, API-P seharusnya hanya digunakan untuk mengimpor bahan baku guna produksi, bukan dijual langsung bebas. “Sementara itu, API-U tidak diperbolehkan mengimpor bahan jadi untuk langsung didistribusikan ke konsumen,” kata Soedeson kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025), dikutip dari JPNN.
Menurutnya, terdapat dua modus dalam penyimpangan impor. Pertama ialah importir API-P yang memasukkan bahan jadi, bukan baku. Modus selanjutnya, kata dia, berkaitan pengurangan pelaporan volume impor dari 100 unit dan yang dilaporkan 20 barang.
“Misalnya, mereka impor 100 unit, tetapi yang dilaporkan hanya 20 unit. Hal ini berdampak buruk pada industri tekstil dalam negeri,” ujar Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Soedeson mengatakan dampak dari praktik penyimpangan impor sangat luas. Persaingan usaha menjadi tidak sehat dan menyebabkan kebangkrutan industri tekstil dalam negeri.
“Ini merusak industri lokal, menghambat lapangan pekerjaan, bahkan berkontribusi terhadap meningkatnya angka pengangguran,” ucap Soedeson.
Ketua Dewan Pembina Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) itu juga menuturkan bahwa pengurangan volume pelaporan impor berdampak pada penerimaan negara.
Ketika volume impor yang sebenarnya lebih besar dari yang dilaporkan, maka pajak yang seharusnya diterima negara menjadi jauh lebih kecil,” ujar Soedeson.
Dia pun meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku penyimpangan impor ini.
“Kami meminta kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Kami juga mensinyalir adanya keterlibatan oknum aparat, khususnya di bidang bea cukai, dalam waktu dekat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika akan melakukan sidak mengenai dugaan kasus tersebut” tuturnya. {}