Soroti KUHP Baru, Firman Soebagyo Minta Pasal Demonstrasi Dibaca dalam Semangat Tertib Demokratis

Berita GolkarAnggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang secara tegas dilindungi oleh undang-undang. Namun demikian, hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan mematuhi aturan hukum yang berlaku agar praktik demokrasi berjalan sehat dan tidak merugikan pihak lain.

Firman menjelaskan bahwa dalam sistem hukum nasional, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin, tetapi sejak awal telah ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial.

Oleh karena itu, setiap kegiatan yang berpotensi menghadirkan keramaian, termasuk demonstrasi, secara hukum perlu diatur, salah satunya melalui mekanisme pemberitahuan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dimaknai sebagai sesuatu yang harus dibatasi secara sewenang-wenang. Namun demokrasi juga menuntut kedewasaan, yakni kesediaan untuk tertib dan taat pada aturan agar hak satu kelompok tidak mengorbankan hak masyarakat yang lain,” ujar Firman.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menekankan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mensyaratkan adanya izin dalam pelaksanaan demonstrasi, sehingga tidak ada dasar untuk menyebut negara membungkam kebebasan berpendapat.

Menurutnya, mekanisme pemberitahuan justru dimaksudkan sebagai instrumen pengaturan, bukan pembatasan, agar negara dapat menjamin keamanan demonstran sekaligus ketertiban umum.

“KUHP tidak mengatur soal izin demonstrasi, sehingga hak masyarakat tetap utuh dan terlindungi. Yang diatur adalah tata cara agar pelaksanaannya tertib, aman, dan demokratis, bukan untuk mengkriminalisasi aspirasi,” tegas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.

Pernyataan Firman ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai memuat ancaman pidana lebih berat, termasuk ketentuan terkait unjuk rasa di ruang publik. Pasal 256 KUHP, misalnya, mengatur ancaman pidana penjara hingga enam bulan bagi pelaksanaan unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan, yang kemudian memicu kekhawatiran akan potensi kriminalisasi warga.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, sebelumnya mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam undang-undang tersebut, sanksi lebih diarahkan pada pembubaran kegiatan apabila tidak memenuhi ketentuan administratif, bukan pemidanaan terhadap peserta aksi. Bahkan, ancaman pidana justru ditujukan kepada pihak-pihak yang menghalangi jalannya demonstrasi.

Menanggapi hal tersebut, Firman menilai bahwa esensi pengaturan dalam KUHP baru tetap harus dibaca dalam semangat menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan ketertiban umum. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya soal menyuarakan aspirasi, tetapi juga soal memastikan ruang publik tetap dapat digunakan secara adil oleh seluruh warga negara.

“Demokrasi memang memberi hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi pada saat yang sama ada tanggung jawab untuk melakukannya secara tertib dan beradab. Ketika aturan dipatuhi, demonstrasi tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga lebih kuat secara moral dan lebih efektif dalam menyampaikan pesan,” kata legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.

Firman menambahkan bahwa demonstrasi yang tertib justru akan meningkatkan kredibilitas gerakan dan memperkuat substansi aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Sebaliknya, aksi yang mengabaikan aturan berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan mengaburkan pesan utama yang ingin diperjuangkan.

Dengan demikian, ia mengajak semua pihak untuk tidak melihat pengaturan demonstrasi dalam KUHP secara sempit, melainkan sebagai upaya menata praktik demokrasi agar tetap menjamin kebebasan sekaligus melindungi kepentingan publik secara luas.