Berita Golkar – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP baru memiliki potensi untuk melindungi, namun juga bisa mengkriminalisasi. Tergantung dari konteks penerapannya.
Meskipun demikian, yang diatur bukanlah aktivitas pacarannya, melainkan tindakan membawa pergi atau melarikan anak tanpa izin orangtua atau wali.
Di sisi lain, menurut Hetifah, terdapat kekhawatiran nyata soal over-kriminalisasi dan potensi disalahgunakan sebagai alat kontrol orangtua. “Persoalan utamanya mungkin bukan di pasalnya, tapi pada penerapannya di lapangan yang mungkin kurang proporsional,” ujar dia.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), yang kemudian mengalami penyesuaian dan pembaruan seiring dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta komitmen negara terhadap pelindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Selain itu, jika dikaitkan dengan pendidikan dan pemberdayaan perempuan, Pasal 452 KUHP baru menurut Hetifah, mengajarkan kepada masyarakat terutama remaja, bahwa hubungan pacaran tidak boleh mengabaikan hak asuh orangtua atau wali, dan keselamatan anak itu sendiri.
“Dengan kata lain, pasal ini berusaha memberdayakan anak perempuan dengan memberikan payung hukum yang melindungi otonomi dan keamanannya,” ujar Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) tersebut.
Namun, dari perspektif pemberdayaan yang lebih luas, keberhasilan pasal ini, sangat bergantung pada pendampingan pendidikan dan sosial di sekitarnya.
“Jadi, kunci pemberdayaan perempuan, bukan pada sanksi hukum, tetapi pada peningkatan kapasitas anak perempuan melalui edukasi tentang hak-haknya, seperti hak reproduksi, hubungan yang sehat, dan lain-lain,” pungkasnya. {}













