Strategi Baru Menkomdigi Meutya Hafid Perangi Judi Online: Pemblokiran Situs Disertai Pelacakan Aliran Dana

Berita Golkar – Pemerintah memperketat upaya pemberantasan perjudian daring dengan pendekatan ganda. Bukan hanya memblokir situs dan akun, tetapi juga membekukan rekening yang dipakai untuk transaksi.

Kerja sama itu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa memutus akses konten saja belum cukup karena pelaku cepat membuat ulang situs dan akun. ”Pelaku bisa membuat konten lain dengan cepat, sementara pemblokiran rekening sulit dibuka kembali,” ujarnya, dikuti dari RadarSampit.

Meutya mendorong pelacakan aliran dana sebagai bagian dari strategi untuk memberi efek jera terhadap jaringan judi online.

Kemenkomdigi melaporkan lonjakan penindakan terhadap konten negatif, namun penyebaran tetap masif karena pelaku kerap menyamarkan promosi dengan istilah terselubung atau melalui akun figur publik.

Untuk itu, kementerian mengembangkan metode pemantauan yang mengombinasikan pemindaian konten (crawling) dan pelacakan transaksi keuangan.

Dukungan PPATK dan perbankan dinilai krusial. Lembaga pelacak transaksi tersebut diminta menelusuri rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online dan mendorong bank untuk memperketat verifikasi saat pembukaan rekening.

Langkah ini diharapkan memutus aliran dana sehingga operasi judi daring kehilangan infrastruktur finansialnya.

Penegakan hukum berjalan paralel. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus judi daring dalam beberapa bulan terakhir dan menetapkan puluhan hingga ratusan tersangka dari berbagai peran, baik penyelenggara, admin, operator, endorser, hingga pemain.

”Mereka terdiri dari penyelenggara, admin, operator, endorse, hingga pemain,” kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji saat memaparkan capaian tindak lanjut penindakan.

Operasi ini juga kerap disertai penyitaan aset dan pemblokiran rekening. Upaya preventif melawan penyebaran judi online juga dilakukan melalui kampanye literasi digital, iklan layanan masyarakat, dan pemutaran materi edukasi di fasilitas publik. {}