Berita Golkar – Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa mengatakan, pihaknya tak menolak putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Namun, merevisi UU Pilkada sebelumnya.
“Kami tidak menolak putusan MK. Kami membuat RUU Pilkada yang baru dengan cara merevisi UU Pilkada terdahulu karena itu juga dibenarkan oleh UU sebagai lembaga pembentuk UU bersama pemerintah,” kata Supriansa, mantan Wakil Bupati Soppeng, kepada Tribun-Timur.com, Kamis (22/8/2024).
Supriansa mengatakan hal tersebut ketika menanggapi berita yang ditayangkan di Tribun-Timur.com bahwa dirinya satu-satunya anggota DPR RI dari Sulsel di Baleg DPR RI. “Karena memang tidak ada anggota DPR RI dari Sulsel di Baleg selain saya,” kata anggota Komisi III DPR RI sekaligus advokat di Makassar, Sulsel itu.
Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU Pilkada. Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Sebanyak 8 dari 9 fraksi partai politik, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Nasdem, PAN, PKB, dan PPP setuju. Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanya Fraksi PDIP.
Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi. Setelah mendapatkan gelombang penolakan secara masif, DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang jelang dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.
Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus 2024 sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.
“Enggak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” kata Dasco saat dimintai tanggapannya kepada awak media, Kamis (22/8/2024).
Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi. “Enggak ada saya jamin enggak ada,” kata dia.
Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK). Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.
“Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong,” tandas dia.
Dengan batalnya pelaksanaan rapat paripurna DPR maka RUU Pilkada kembali kepada putusan MK pada Selasa (20/8/2024) dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK juga menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih. Putusan MK (20 Agustus 2024) mengubah ambang batas pencalonan didasarkan pada jumlah penduduk.
Artinya pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai. Mengenai batas usia menurut UU No. 10/2016 tentang Pilkada, batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun.
Menurut putusan MK, batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun, namun itu saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon, bukan saat dilantik. Sementara keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun, saat dilantik. {sumber}