Supriansa Minta Proses Penggantian Pimpinan KPK Melalui Pansel DPR RI

Berita Golkar – Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa mengusulkan proses pergantian pimpinan KPK melalui panitia seleksi (pansel). Alasannya, nama-nama calon pengganti yang tidak terpilih saat fit and proper test pada 2019 sudah kedaluwarsa.

“Kami berharap agar proses pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan panitia seleksi (pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Alasannya, karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kedaluwarsa,” ujar Supriansa dalam keterangannya, Selasa (16/1).

Supriansa mengatakan dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI pada 13 September 2019. Menurutnya, yang dijelaskan hanya mengenai masa jabatan yang diperpanjang hingga Desember 2024.

“Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024,” katanya.

Dia menekankan bahwa saat para calon tidak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun 2019-2013 atau hanya 4 tahun. Hal itu, katanya, bisa dilihat di laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019.

“Karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” tegasnya.

Oleh karena itu, menurutnya, pengganti Firli harus melalui seleksi yang ditentukan pansel.

“Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan panitia seleksi sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas,” ucapnya.

Diketahui, Firli Bahuri telah diberhentikan sebagai Ketua KPK sejak 28 Desember 2023. Firli dicopot setelah ditetapkan setelah tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo serta mendapatkan sanksi etik berat dari Dewas KPK.

Pimpinan KPK saat ini diisi empat orang. Sesuai aturan, pimpinan KPK harus diisi lima orang. Untuk sementara, jabatan Ketua KPK saat ini diisi oleh Nawawi Pomolango. {sumber}