Supriansa Nilai KY Telah Langgar UU Dalam Usulan Calon Hakim Agung Ke DPR

Berita Golkar – Beberapa fraksi di Komisi III DPR kompak menyebut Komisi Yudisial (KY) telah melanggar Undang-Undang (UU), karena calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM yang diajukan kepada DPR, tidak sesuai dengan syarat yang tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 7.

“Beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh seorang calon hakim agung, maka terselip sebuah pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh KY dalam mengusul calon hakim agung,” ucap anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Supriansa saat rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Menurutnya, dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 terutama pada poin enam menyebut calon hakim agung harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi hakim tinggi bagi hakim karier. Ia berpandangan diloloskannya para calon hakim ini terkesan dipaksakan.

“Oleh karena itu, menurut kami dari Fraksi Partai Golkar, karena sudah menjadi pelanggaran UU, maka kami menyampaikan untuk tidak melanjutkan ini, tidak menyetujui apa yang diusulkan oleh KY dihadapan Komisi III DPR sebagaimana yang terjadi hari kemarin,” kata Supriansa.

Senda, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP M. Nurdin menyebut tindakan KY yang meloloskan calon yang belum memenuhi syarat, menunjukkan adanya ketidakpastian hukum.

“Pada saat yang bersamaan KY telah melanggar UU. Berkaitan dengan hal tersebut, PDI Perjuangan tidak bisa menyetujui secara keseluruhan, apa yang diusulkan oleh KY terkait calon hakim agung yang akan kita fit and proper test,” kata Nurdin.

Menambahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga mewakili Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan penyimpangan yang dilakukan KY terkait hal ini, sangat terang-benderang.

“Hari ini kita dihadapkan pada situasi yang amat memprihatinkan, di mana proses seleksi hakim agung ternyata dilakukan dengan melakukan terjadinya penyimpangan hukum secara terang-benderang,” ucap Habiburokhman.

Padahal, kata dia, Komisi III yang bertugas untuk menghasilkan hakim agung yang berkualitas dan memberi keadilan, justru terkendala karena sikap KY tersebut.

“Belum apa-apa, proses dari KY sudah sangat bermasalah. Karena itu, Fraksi Partai Gerindra secara tegas tidak menyetujui semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc yang diusulkan oleh KY pada hari ini,” tutur dia. {sumber}