Berita Golkar – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke Pimpinan DPR. RUU DKJ ini segera dibahas DPR bersama Pemerintah, agar perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke IKN Nusantara, segera berjalan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Supriansa menga¬takan, RUU DKJ ini menjadi salah satu program legislasi nasional yang menjadi prioritas DPR. Mengingat, Pemerintah bersama DPR telah menyetujui perpindahan IKN ke Kalimantan Timur melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Mengacu hal tersebut, ¬Undang-Undang Nomor 29 ¬Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indo¬nesia, juga harus dilakukan revisi.
“Dengan pindahnya ini, maka diperbaikilah ini yang semula Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, diberilah nama Daerah Khusus Jakarta atau DKJ,” sebut politisi Fraksi Golkar ini.
Kenapa Jakarta harus menjadi daerah khusus, ungkapnya, lantaran Jakarta adalah satu-satunya provinsi yang sangat dikenal di dunia. Sehingga, ke depan Jakarta didorong menjadi pusat koneksi antar negara-negara di dunia.
“Kita contohkan yang lebih bisa dilihat secara kasat mata, misalnya Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kalau diban¬dingkan di ibu kota negara yang baru kan belum ada, jadi tetaplah Jakarta ini menjadi khusus,” sambungnya.
Selain itu, Supriansa juga ingin Jakarta ini tetap menjadi pusat bisnis yang ada di Indonesia mengingat lokasinya yang sangat mudah dijangkau baik dari berbagai kota dan provinsi di Indonesia maupun kota-kota dari belahan negara lain.
“Termasuk tentu sejarah-sejarah yang ada di Jakarta ini. Nah, saya kira menyangkut masalah gelar daerah khusus Jakarta, ¬tentu kita meyetujuinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supriansa yang juga duduk di Komisi III DPR ini mengatakan, memang ada isu strategis yang cukup berkembang terkait RUU DKJ ini, yakni terkait penetapan Gubernur, apakah tetap dipilih langsung oleh rakyat atau ditunjuk oleh Presiden.
Dijelaskannya, Pemerintah dalam DIM-nya mengusulkan agar Gubernur DKJ ditetapkan oleh Presiden. Namun tentunya, DIM ini akan dibahas lebih dulu bersama Pemerintah dan DPR.
Supriansa sendiri berpan¬dangan, Gubernur ditunjuk oleh presiden tidak ada masalah. Toh Jakarta memang merupakan daerah yang secara khusus memang memiliki kekhususan. Ini juga terobosan untuk meminimalkan pengeluaran-pengeluaran yang ditimbulkan dari pelaksanaan Pilkada yang selama ini memang cukup besar.
“Menurut saya itu hal lainlah. Tetapi kemudahan dalam rangka menentukan pemimpin atau gubernur di daerah khusus yang ada di sini, dengan kekhususannya di Jakarta,” ujarnya.
Namun berbicara tentang kedaulatan di tangan rakyat, sambungnya, tentu pemilihan gubernur melalui Pilkada yang akan dipilih, sebagaimana daerah lainnya. Toh anggota DPRD Jakarta juga dipilih oleh rakyat. Karena itu, secara pribadi, dia lebih sreg jika gubernur Jakarta dipilih rakyat.
“Karena DPRD-nya dipilih oleh rakyat, sehingga rasio¬nalnya juga begitu (Gubernur dipilih rakyat). Rakyatlah yang berdaulat. Tetapi, ini kan sementara pembahasan di Baleg, baru mau dibahas lagi, akan duduk bersama antara pemerintah dan DPR,” lanjutnya.
Tetapi yang jelas, sambung Supriansa, pada prinsipnya Pemerintah bersama DPR tidak akan menemui jalan buntu dalam rangka melahirkan Undang-Undang DKJ ini. Karena itu, dia meyakini, RUU DKJ ini bisa cepat tuntas di Baleg.
“Secepatnya harus selesai. Karena ibu kota negara kan sudah dinyatakan pindah. Jadi harus undang-undangnya cepat selesai. Undang-Undang IKN kan diketok palunya di paripurna. Tentunya ini harus diikuti dengan pembentukan undang-undang (DKJ). Lebih cepat, lebih bagus,” tambahnya.
Supriansa juga meyakini, dalam sosialisasi pembahasan RU DKJ ini tidak menemui ¬banyak masalah. Apalagi Jakarta ini secara relatif merupakan wilayah yang sangat mudah dijangkau. “Kita bisa sosialisasi lahirnya undang-undang ini,” pungkasnya. {sumber}