Berita Golkar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Golongan Karya (Golkar), Syafi Fabio Djohan menyambut baik langkah Pemutihan Pajak Kendaraan oleh Pemprov tersebut.
“Saya menilai langkah Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan bermotor ini sebagai kebijakan tepat yang berpihak kepada masyarakat,” kata Syafi Djohan dalam keterangan tertulis yang kami terima, Rabu (12/11/2025), dikutip dari Viva.
Syafi Djohan menekankan bahwa program pemutihan sanksi pajak kendaraan ini merupakan insentif yang sangat penting bagi masyarakat. Ia berharap warga Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan berharga ini untuk menunaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah.
“Banyak warga yang sebenarnya ingin taat membayar pajak, tetapi terkendala denda yang menumpuk karna terlambat membayar. Dengan adanya kebijakan ini beban warga sedikit berkurang, dan di sisi lain, Pemprov tetap mendapatkan pemasukan dari pokok pajaknya,” jelas Syafi.
Syafi juga memuji sistem pelayanan secara otomatis dengan cara sederhana yang dibuat oleh Pemprov DKI.
“Yang saya apresiasi juga soal mekanismenya yang otomatis, jadi warga tidak mesti repot mengajukan permohonan penghapusan denda. Sekali lagi Pemprov sudah melaksanakan kerja yang responsif dan efisien dalam pelayanan kepada publik. Sistem yang sederhana seperti ini bisa meningkatkan minat masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” kata Syafi.
Hal lainnya yang menjadi catatan Syafi, adalah soal kemanfaatan juga keuntungan bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
“Dari sisi manfaat, program ini punya sisi positif. Pertama warga merasa terbantu, terutama mereka yang selama ini menunda pembayaran karena khawatir denda terlalu besar. Kedua, Daerah juga diuntungkan karena ada potensi peningkatan pendapatan menjelang akhir tahun anggaran. Jadi, ini langkah win win untuk semua pihak,” jelasnya.
Syafi juga mendorong warga untuk tidak menyia nyiakan momentum berharga ini, sehingga sosialisasi yang sudah dijalankan oleh Pemprov harus lebih luas lagi supaya benar benar menyentuh ke seluruh lapisan masyarakat.
“Namun, agar hasilnya benar benar maksimal, saya kira ada beberapa hal yang bisa ditingkatkan. Misalnya, sosialisasinya harus lebih masif dan terarah. Jangan hanya lewat media sosial, tapi juga sampai le tingkat RW dan Kelurahan, bahkan bekerjasama dengan komunitas otomotif dan ojek daring. Banyak warga yang tidak tahu ada penghapusan otomatis seperti ini,” ucap Syafi.
Terakhir, menurut Syafi perlu adanya rasa saling menghargai baik dari warga maupun pemerintah. Yaitu rasa saling membangun budaya ketaatan.
“Ke depan, mungkin juga dipertimbangkan adanya insentif bagi warga yang selalu tepat waktu membayar pajak, misalnya potongan atau program penghargaan tahunan. Jadi, budaya taat pajak tidak hanya muncul karena penghapusan denda, tapi karena ada rasa dihargai dari pemerintah,” Pungkas Syafi.
Diketahui, pemberian insentif penghapusan sanksi administrasi, ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). {}













