Syamsuar Ungkap Belum Ada Kepastian Dirinya Kembali Maju Pilgub Riau 2024

Berita Golkar – Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada 2024 tinggal menghitung bulan. Setiap partai politik di masing-masing daerah di setiap tingkatan  bersiap-siap mengirimkan kader terbaiknya untuk merebut posisi nomor satu. Tak terkecuali di Provinsi Riau.

Sejumlah politisi di Riau, baik yang gagal maupun yang berhasil melenggang ke gedung legislatif mulai membidik kursi kepala daerah. Sosialisasi pun dilakukan, mulai lewat atribut maupun melalui media sosial.

Salah satu yang menjadi perhatian khalayak di Riau adalah mantan Gubernur Riau, Syamsuar, yang saat ini berhasil menembus Gedung Senayan. Informasi terkait apakah mantan Bupati Siak ini akan maju kembali atau tidak masih menjadi tanda tanya.

Saat dikonfirmasi liputanoke.com disela-sela acara halal bihalal Pemkab Siak dan Pekanbaru, Ia pun belum bisa memastikan maju apa tidak.

“Karena kami juga nggak tau nanti. Apakah saya maju pilkada? Tunggu saja waktunya. Karena (masih belum jelas) masih menggantung sampai sekarang,” ujar syamsuar  di Pangeran hotel sabtu (20/04/2024).

Syamsuar mengatakan, dirinya tidak bisa tergesa-gesa memutuskan hal tersebut karena ketatnya seleksi oleh partai, salah satunya survei. Sejauh ini katanya, memang beberapa pengurus Golkar dari daerah sudah ada memintanya maju kembali.

Kendati demikian, dirinya tak menutup kemungkinan untuk maju pada pilgub. “semuanya tidak ada yang mustahil, semuanya akan terjadi,” ujar pria berkelahiran di Rokan Hilir itu.

Untuk menentukan langkah kedepannya, ia juga membutuhkan saran dan masukan dari berbagai pihak. “untuk itu tentunya kami juga memohon doa, memohon support dan juga masukkan. Karena kami tak bisa bekerja sendiri,” tutup alumnus Universitas Riau itu.

Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada bulan Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diinstruksikan untuk memastikan bahwa calon anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024 dan kemudian mencalonkan diri dalam Pilkada, wajib menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri setelah dilantik menjadi anggota legislatif.

Langkah ini diambil untuk menghindari situasi di mana calon yang terpilih dalam Pemilu meninggalkan jabatannya sebagai wakil rakyat untuk mengikuti Pilkada sebelum mereka dapat memenuhi tanggung jawab mereka kepada konstituen. Nah, jika demikian, tentu putusan MK menjadi salah satu pertimbangan kuat bagi Ketua Golkar Riau ini. {sumber}