Tak Ada Yang Berani Lawan, Aditya Halindra Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Tuban 2024

Berita Golkar – Munculnya calon dari jalur perseorangan atau inde¬penden pada Pilkada 2015 dipas¬tikan tidak akan terulang pada Pilkada 2024 ini. Itu menyusul berakhirnya tahap pe¬nyerahan syarat du¬kungan pa¬sangan calon (pas¬lon) jalur per¬seorangan.

Hing¬ga tenggat terakhir Ming¬gu (12/5) lalu, tidak ada satu pun paslon per¬seorangan yang menye¬rahkan syarat duku¬ngan berupa foto kopi KTP. Praktis, tidak ada pilihan lain bagi bakal calon pe¬ta¬hana yang diusung Partai Golkar, Bupati Aditya Ha¬lin¬dra Fa¬ridzky, kecuali me¬lawan bakal paslon dari parpol dan kotak kosong.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda koalisi parpol yang memiliki nyali melawan calon incum¬bent. Se-hingga potensi mela¬wan kotak ko¬song pun cukup besar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tu¬ban Fatkul Iksan menga¬takan, ketika dalam pilkada hanya ada satu bakal paslon, maka otomatis melawan kotak kosong atau kolom kertas kosong.

Aturan itu, terang Fatkul, ter¬tuang dalam Undang-Un¬dang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pene¬tapan Peraturan Pe¬merin¬tah Pengganti Un¬dang-Undang (Perpu) No¬mor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gu¬bernur, Bupati, dan Wali Kota.

‘’Ketika hanya ada satu pasa¬ngan calon, maka otomatis me¬la¬wan kotak kosong,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Fatkul me¬nyam¬paikan, kendati mela¬wan ko¬ta kosong, bukan berarti paslon tunggal secara oto¬matis lang¬sung menang. Disam¬paikan dia, dalam pasal 54D, pe¬menang pilka¬da de¬ngan paslon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen dari suara sah atau dari total kehadiran pemilih.

Artinya, baik kotak kosong maupun paslon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara sah untuk me¬menangi pilkada. Apabila perolehan suara pada kotak kosong lebih banyak dari perolehan suara paslon, maka KPU menetap¬kan penyeleng¬ga¬raan pe¬milihan kembali pada pilkada seren¬tak berikutnya.

‘’Jadi, ketika yang menang adalah kolom kosong kosong, maka akan digelar pemilu ulang di pilkada berikut¬nya. Untuk kekosongan jabatan kepala daerah akan ditugaskan kepada pejabat yang ditun¬juk oleh Kemen¬dagri,’’ je¬lasnya.

Sullamul Hadi, pengamat politik mengatakan, sangat disayangkan jika dalam pilka¬da nanti hanya ada bakal paslon tunggal. Hal ini me¬nan¬daskan bahwa par¬pol gagal dalam men¬ja¬lankan fungsinya sebagai organisasi politik dalam meng¬hadirkan calon untuk bersaing dalam pemilu.

‘’Ini (jika sampai tidak ada calon lain selain incumbent, Red) akan menjadi perseden buruk bagi demokrasi di Tuban. Kami ber¬harap, se¬moga hal ini (melawan kotak kosong, Red) tidak terjadi di Tuban,’’ tuturnya. {sumber}