Tak Hanya Raja Ampat, Alien Mus Minta IUP Tambang di Pulau-Pulau Kecil Lain Dievaluasi

Berita Golkar – Anggota Komisi IV DPR Alien Mus mengingatkan kasus pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh berbagai izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di wilayah pulau-pulau kecil, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ia menyebutkan Pasal 23 Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berbunyi pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak menyebutkan pertambangan sebagai aktivitas yang diperbolehkan.

“Kemudian pasal 35 undang-undang itu dengan tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau-pulau kecil apabila secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat di sekitarnya,” kata Alien Mus di Jakarta, Kamis (12/6/2025), dikutip dari Inilah.

Untuk itu, legislator yang komisinya membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan itu menegaskan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat berbahaya karena mengancam keberlangsungan ekosistem berbagai pulau kecil dengan keanekaragaman hayati yang cukup tinggi.

“Kasus Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap berbagai praktik pertambangan di pulau-pulau kecil,” tuturnya.

Lebih lanjut Alien Mus mengapresiasi pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat. Menurutnya, pencabutan IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining oleh pemerintah merupakan langkah yang tepat karena perusahaan itu melanggar ketentuan yang berlaku.

“Negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari berbagai praktik perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Alien Mus.

Sebelumnya, pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark. {}