Berita Golkar – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pondok pesantren Al Zaytun tidak akan dibubarkan. “Jadi tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar dan mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan,” kata dia, dikutip dari keterangannya, Kamis, 3 Juli 2023.
Ridwan Kamil hari ini, Kamis, 3 Juli 2023 mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Rapat tersebut membahas nasib pondok pesantren Al Zaytun pascapenetapan tersangka pada Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren tersebut.
Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah juga tidak akan mengambil alih pengelolaan pesantren. Pesantren akan tetap berdiri namun dengan manajemen baru. “Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, Kementerian Agama akan mengubah kurikulum pondok pesantren tersebut. Para pengajar juga akan dibina dan didampingi Kementerian Agama agar materi yang diajarkan tidak menyimpang.
“Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua,” kata dia.
Mantan Wali Kota Bandung itu mengatakan, tugas pemerintah provinsi Jawa Barat adalah menjaga kondusivitas dan menginformasikan perkembangan terbaru polemik terkait pondok pesantren Al Zaytun. “Tugas saya memastikan kondusivitas Jabar dan melaporkan ke masyarakat bahwa sudah lebih baik, tenang, dan kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang,” kata dia.
Gubernur mengklaim, penyelesaian polemik Al Zaytun sudah sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan tindakan tegas. “Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata dia.
Ridwan Kamil mengatakan, saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun sebagai tersangka kasus penodaan agama. Proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal pidana lainnya.
“Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik,” kata dia. {sumber}